PBNU dan 13 Organisasi Islam Dukung Perppu Ormas Anti-Pancasila

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Massa ormas Islam saat menggelar unjuk rasa di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (5/5).
Penulis: Yuliawati
12/7/2017, 19.04 WIB

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Perppu akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas dalam siaran pers, Rabu (12/7).

Robikin memaparkan, sebelum terbit Perppu, PBNU dan 13 organisasi Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang Ormas Anti-Pancasila.

Organisasi yang bergabung LPOI selain PBNU adalah Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, dan Attihadiyah. Ormas lain adalah Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Dewan Da’wah Islamiyah.

(Baca: Terbitkan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan)

Dukungan terhadap aturan pembubaran ormas radikal, kata Robikin, karena saat ini penyebaran paham radikalisme di Indonesia sangat masif dan terstruktur. Apabila dibiarkan maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Karena ibarat sel kanker, tingkat penyebarannya sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat, termasuk melalui pendekatan hukum,” kata dia.

Halaman: