Pusat Tak Bisa Batalkan Perda, Paket Ekonomi Jokowi Akan Terhambat

ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Penulis: Asep Wijaya
Editor: Yuliawati
20/6/2017, 17.54 WIB

Kedua, sistem check and balances yang terhapus dalam pengawasan perda. Sebelumnya, pemerintah pusat bisa mengupayakan sinkronisasi kebijakan pusat di daerah secara cepat lewat pembatalan perda penghambat investasi.  

Ketiga, putusan ini menempatkan masyarakat, kelompok, dan sektor privat sebagai pihak yang secara vis-à-vis berhadapan dengan pemda. "Kewenangan pemerintah pusat yang dianulir memungkinkan kondisi ini terjadi," kata dia.  

(Baca: Tak Bisa Lagi Cabut Perda, Jokowi Tetap Dorong Deregulasi)

Lebih lanjut, Yudha mengatakan, kewenangan executive review atas pembatalan perda sebenarnya sudah ada sejak era Otonomi Daerah, sejak diberlakukan UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. “Karena dalam konteks negara kesatuan, kewenangan itu masih penting diselenggarakan oleh pemerintah pusat untuk menjaga koherensi regulasi dan menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif DPN Apindo P Agung Pambudhi, mengajak peran serta masyarakat, asosiasi, dan sektor swasta menginisiasi pembatalan perda yang bermasalah dan berperan aktif dalam pembahasan rancangan perda.

Agung juga berharap Kemendagri memperkuat fungsi pengawasan atas rancangan perda sebagai upaya preventif. Tindakan serupa juga perlu dilakukan kepada peraturan kepala daerah baik provinsi, kabupaten atau kota agar regulasi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Halaman: