Jokowi Disebut Ingin Selesaikan Masalah Rangkap Jabatan di BUMN

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Sidang kabinet paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta.
Penulis: Asep Wijaya
Editor: Yura Syahrul
9/6/2017, 17.27 WIB

Presiden Joko Widodo disebut menaruh perhatian khusus terhadap mencuatnya polemik pejabat pemerintah yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN/BUMD. Indikasinya, berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar pertemuan dengan sejumlah kementerian untuk membahas masalah tersebut.

Kementerian yang diundang rapat termasuk Kementerian BUMN dan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Harapannya, pertemuan itu bisa menyelesaikan masalah rangkap jabatan yang dianggap melanggar undang-undang tersebut.

(Baca: Tiga Kementerian Paling Banyak Rangkap Jabatan Komisaris BUMN)

Staf Khusus III Bidang Komunikasi Menteri BUMN Devy Suradji membenarkan pertemuan sejumlah kementerian untuk membahas penyelesaian polemik rangkap jabatan tersebut di KSP. Selain mengumpulkan Kementerian BUMN dan PAN-RB, KSP juga mengundang Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya belum sempat memperdalam kajian hukumnya, tapi sejumlah kementerian termasuk (Kementerian) BUMN diundang ke KSP untuk membahas soal ini (rangkap jabatan),” kata Devy kepada Katadata, Jumat (9/6).

Namun, dia mengaku belum bisa menyampaikan isi pembahasan di Kantor KSP. Sebab, pertemuan serupa akan kembali digelar untuk memutuskan penyelesaian rangkap jabatan tersebut. “Direncanakan masih akan melakukan pertemuan lagi."

Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq juga membenarkan pihak Istana sudah turun tangan untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan. Ia pun yakin rangkap jabatan itu menjadi perhatian serius Presiden karena KSP sudah mulai mengumpulkan sejumlah kementerian yang terkait dengan masalah tersebut.

Taufiq menyebut, rapat pembahasan rangkap jabatan digelar di kantor KSP pada Rabu lalu (7/6). “Dua hari lalu sudah dikumpulkan di KSP, nanti akan dibahas lagi. Ini jadi prioritas Presiden,” katanya, Jumat (9/6).

Upaya menyelesaikan persoalan rangkap jabatan rupanya juga dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga pengawas pelayanan publik ini menjadwalkan Focus Group Discussion dengan sejumlah kementerian termasuk Kementerian PAN-RB, BUMN, dan Kementerian Keuangan.

Diskusi yang direncanakan berlangsung pada Senin pekan depan ini (12/6) bertujuan mencari solusi masalah rangkap jabatan. Salah satu opsinya adalah mendorong Kementerian PAN-RB membahas rancangan peraturan pemerintah mengenai gaji pejabat yang melakukan rangkap jabatan di BUMN/BUMD. Aturan itu diharapkan bisa menyelesaikan masalah penghasilan ganda (double income) pejabat yang melakukan rangkap jabatan.

(Baca: Ombudsman Akan Laporkan Rangkap Jabatan Ratusan Pejabat ke DPR)

“Semangatnya harus single salary system. Jadi rangkap jabatan bisa saja diperbolehkan, asalkan penghasilannya hanya dari satu institusi (perusahaan BUMN atau institusi kepegawaiannya)," kata Taufiq. Meski begitu, jika rangkap jabatan diperbolehkan dengan syarat gajinya tunggal, maka harus ada payung hukumnya.

Seperti diketahui Ombudsman RI mempersoakan masalah ratusan pejabat pemerintah yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN/BUMD. Praktik tersebut dianggap melanggar Pasal 17 (huruf a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam UU ini, pelaksana pelayanan publik, termasuk PNS, dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus BUMN/BUMD.

Pelaku rangkap jabatan ini bisa dikenai sanksi pembebasan jabatan sebagaimana bunyi Pasal 54 (ayat 7) UU Pelayanan Publik. Adapun pengenaan sanksi ini dilakukan oleh atasan penyelenggara sebagaimana bunyi Pasal 57 (ayat 2).