(Baca: Kedekatan Pimpinan Baru SKK Migas dengan Menteri dan Wamen ESDM)

Kedua, Sri Raharjo sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara. Sebelumnya ia menjabat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Jonan berpesan kepada Agung dan Sri agar menuntaskan beberapa masalah di sektor minerba yang belum terselesaikan, seperti amendemen  kontrak karya (KK) tambang dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Harus selesai tahun ini," kata dia.

Selain itu, Jonan melantik Rudy Suhendar sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal pada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Sebelumnya ia menjabat sebagai  Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan pada Badan Geologi.

Jonan berpesan kepada Rudy agar dapat membantu Inspektorat Jenderal dalam menangani  kasus pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga kini belum berstatus patuh hukum (clean and clear/CnC). Caranya dengan melakukan koordinasi supervisi (korsup) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Agar proses itu bisa terlaksana, Jonan juga mempersilakan Rudi merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang tata cara evaluasi penerbitan IUP minerba. Penataan IUP nonCnC seharusnya sudah berakhir pada 2 Januari lalu.

(Baca: Jonan Angkat Wakil Arcandra di Petroneering Jadi Pejabat ESDM)

Namun, Jonan mempersilakan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM merevisi peraturan tersebut supaya masa penataan IUP nonCnC bisa diperpanjang hingga akhir tahun ini. Harapannya, seluruh izin usaha pertambangan yang nonCnC bisa rampung dalam tahun ini. "Saya minta diprogramkan ini, undang korsup KPK, duduk lagi, kalau perlu ubah permennya," kata dia.

Halaman: