Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami isi komunikasi antara terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno dengan ajudan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, yaitu Andreas Setiawan. Alasannya, komunikasi melalui layanan pesan Whatsapp itu diduga terkait dengan kasus suap tersebut.
Dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Rabu (31/5), jaksa KPK menampilkan isi pesan Handang dengan Andreas. Salah satunya perihal pertanyaan Andreas kepada Handang soal “paketan” dari Surabaya.
“Perihal paketan saking (dari) Surabaya pripun (bagaimana), mas? Kalau perlu ditaruh rekening saya ada mas,” kata Andreas dalam pesannya kepada Handang. Pesan itu yang kemudian dijawab oleh Handang, “Siap mas, sore ini sudah siap.”
(Baca juga: Dalam Sidang, Dirjen Pajak Jelaskan Pertemuannya dengan Ipar Jokowi)
Andreas mengaku, komunikasi itu berkaitan dengan keperluannya meminjam uang kepada Handang. Namun, jaksa menganggap ada yang janggal dengan pilihan kata yang digunakan Andreas.
“Saya mengatakan yang sebenarnya, Yang Mulia,” kata Andreas kepada Majelis Hakim, Rabu (31/5).
Jaksa juga menampilkan isi pesan lain antara Andreas dan Handang. Pesan ini disampaikan pada 21 November 2016, sebelum KPK menangkap Handang dan Rajamohanan dalam operasi tangkap tangan.
"Saya izin ke arah Kemayoran mas ngambil cetakan undangannya," kata Handang dalam pesan WA kepada Andreas. "Siap saya standby di lante 5 mas," jawab Andreas.
(Baca juga: Sri Mulyani Larang Petugas Bertemu Wajib Pajak di Luar Kantor)
Beberapa saat kemudian, Andreas menyampaikan pesan kepada Handang, menginformasikan bahwa dirinya telah berpindah tempat ke Restoran Monty's. "mohon ijin mas, saya geser ke Montys nunggu bapak."
Kata “bapak” di sini merujuk kepada Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Dalam keterangannya dalam sidang yang sama, Ken pun mengakui dirinya berada di Restoran Monty’s pada 21 November 2016. Menurutnya, hampir setiap malam, sepulang kerja, ia selalu berada di tempat makan untuk menyantap makan malam. “Iya saya sedang ada di sebuah restoran, Monty's namanya,” katanya.
Sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Handang Soekarno hari ini mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi. Keempatnya yaitu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, Ajudan Ken, Andreas Setiawan, Pengusaha Rudi P Musdiono, dan Dodik Syamsui.
(Baca juga: Disuap Rp 1,9 Miliar, Penyidik Pajak Terancam Penjara Seumur Hidup)
Sebelumnya, nama Ken muncul dalam surat dakwaan Handang setelah ikut serta dalam pertemuan dengan Rajamohanan dan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Arif Budi Sulistyo. Meski begitu, Ia mengaku tidak mengetahui pemberian uang suap dari Rajamohanan kepada Handang.
Terdakwa Handang Soekarno ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan bukti uang sebesar US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar pada akhir November 2016.
Suap tersebut diduga diberikan agar Handang selaku pejabat Direktorat Jenderal Pajak membantu menangani penyelesaian masalah pajak yang dihadapi R. Rajamohanan Nair selaku pemilik PT EKP Prima Ekspor Indonesia.