Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi bersaksi dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kasubdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum, Handang Soekarno. Jaksa menyoroti alasan Ken menerima kedatangan pengusaha Rudy Priambodo dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri mempertanyakan kemudahan akses wajib pajak untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak untuk sekadar menanyakan tax amnesty. Menanggapi pertanyaan itu, Ken menyatakan bahwa kedatangan Arif dan Rudy dianggap sebagai hal biasa seorang pejabat menerima anggota masyarakatnya.
“Saya kan pelayanan masyarakat, siapa pun bisa bertemu saya. Saya tidak menolak,” katanya, Rabu (31/5). (Baca juga: Sri Mulyani Larang Petugas Bertemu Wajib Pajak di Luar Kantor)
Ken mengaku baru mengenal Arif dan Rudi pada saat pertemuan. Ia juga mengaku tidak mengenal Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, terdakwa lain dalam kasus ini.
“Saya baru kenal mereka saat itu dan pertemuan tidak sampai setengah jam di lantai 5 ruangan saya, saat itu orang yang namanya Rajamohanan tidak ada,” katanya.
Penjelasan Ken juga mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim, Franki Tambuwun, yang menanyakan ihwal kantor pelayanan pajak yang juga bisa dimintai penjelasan soal tax amnesty.
Menanggapi pertanyaan ini, Ken membenarkan penjelasan soal tax amnesty bisa diperoleh di semua kantor pelayanan pajak. “Tapi kan kami tidak tahu wajib pajak ini mengerti atau tidak,” tuturnya.
(Baca juga: Disuap Rp 1,9 Miliar, Penyidik Pajak Terancam Penjara Seumur Hidup)
Sementara Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, Rudy Priambodo mengakui pertemuannya dengan Ken karena diajak oleh Arif untuk mendapat penjelasan mengenai tax amnesty. Waktu itu, katanya, Arif meminta bantuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, M Haniv.
“Jadi saya hanya ikut saja pertemuan di ruang rapat terpisah dengan ruang Pak Dirjen di lantai 5,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rudi mengaku kenal dengan Rajamohanan sejak 10 tahun lalu. Pertemuan dengan Ken, katanya, dilatarbelakangi pengajuan tax amnesty Rajamohanan yang tertahan, Rudy kemudian berkonsultasi dengan Haniv yang dijawabnya agar Rajamohanan mengajukan sanggahan.
“Dia (Rajamohanan) ini kan annoying, terus dia bilang kenal tidak sama orang pusat, saya bilang kenal dengan Pak Handang, setelah itu saya tidak tahu lagi perkembangannya,” ujar Rudy.
(Baca juga: Rajamohanan Beberkan Oknum Pajak Penerima Suapnya)
Sebelumnya, nama Ken muncul dalam surat dakwaan terhadap Terdakwa Rajamohanan dan Handang setelah ia disebut-sebut ikut serta dalam sebuah pertemuan dengan rekan bisnis Rajamohanan yakni Arif Budi Sulistyo. Meski begitu, Ken telah membantah dugaan keterlibatannya itu saat bersaksi di persidangan Rajamohanan. Ia juga mengaku tidak mengetahui pemberian uang Rajamohanan kepada Handang.
Terdakwa Handang Soekarno dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan bukti uang sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar pada akhir November 2016. Uang itu diduga merupakan suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Suap tersebut diduga diberikan agar Handang selaku pejabat Direktorat Jenderal Pajak membantu menangani penyelesaian masalah pajak yang dihadapi PT EKP Prima Ekspor Indonesia.