Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan wewenang pemerintah pusat dalam mencabut Peraturan Daerah (Perda). Namun, ia juga mengatakan bahwa penyederhanaan perizinan, termasuk dengan mencabut beberapa Perda, diperlukan untuk memacu investasi.
"Kami sangat menghargai apa yang diputuskan MK, tapi kita memerlukan sebuah penyederhanaan perizinan, percepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," kata Jokowi dalam keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (10/4) lalu.
(Baca juga: Tunggu Revisi UU, Kemenhub Izinkan Pemda Atur Ojek Online)
Ia juga memastikan deregulasi tidak akan berhenti walaupun ada keputusan MK ini. Jokowi yang kala itu sedang meninjau lokasi Pembangunan Jalan Tol Bawen Salatiga di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menyatakan, "Tetap kami tidak boleh berhenti (melakukan deregulasi), tapi tetap harus menghormati hasil MK."
Untuk diketahui pemerintah pusat hingga saat ini telah membatalkan ribuan Perda. Jokowi beralasan hal ini dilakukan untuk memacu investasi yang pada akhirnya menumbuhkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah Peraturan Daerah dan yang Bermasalah
"Kita ini ingin menyederhanakan, ingin menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan dan investasi baik pusat maupun daerah karena kita harus sadar bahwa kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab saya dari pusat sampai daerah itu semua harus diselesaikan," tutur pria asal Solo ini.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Maka, sejak putusan dibacakan pada Rabu (4/4) pekan lalu, Menteri Dalam Negeri tak lagi punya kewenangan mencabut peraturan daerah. Pemohon uji materi UU ini di antaranya adalah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan beberapa pihak lain.
(Baca juga: Bappenas Ingin Seperti di Korea, Budaya jadi Modal Pembangunan