Tunggu Revisi UU, Kemenhub Izinkan Pemda Atur Ojek Online
Setelah selesai menerbitkan aturan mengenai taksi online, pemerintah berencana mengatur usaha ojek online. Kementerian Perhubungan kini tengah mempertimbangkan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan memasukkan ketentuan mengenai kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.
Selama ini pemerintah tidak pernah mengatur kendaraan roda dua digunakan sebagai transportasi umum. Dengan memasukkan ketentuan mengenai transportasi ini dalam UU Lalu Lintas, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bisa membuat aturan teknisnya.
Masalahnya, pemerintah merasa proses revisi UU ini akan memakan waktu yang lama. Sementara regulasi mengenai ojek online dirasa mendesak, untuk mencegah adanya kisruh yang terjadi selama ini dengan moda transportasi lainnya. Makanya, sembari menunggu revisi UU Lalu Lintas selesai, Kemenhub akan mengijinkan Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan aturan sendiri mengenai ojek online.
"Sampai pemerintah nanti mengeluarkan aturan baru, Pemerintah Daerah (Pemda) dipersilakan jika mau mengatur duluan," Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto di kantornya, Jumat (7/4).
Dia menjelaskan sudah ada beberapa pemerintah daerah yang sedang mempersiapkan aturan mengenai operasional ojek online di wilayahnya. Salah satunya Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, yang sudah siap akan mengeluarkan peraturan tersebut, diantaranya dengan pembatasan jumlah armada ojek onlline.
(Baca: Disorot KPPU, Kemenhub Tetap Batasi Armada Taksi Online)
Meski begitu, Pudji memperingatkan agar Pemda berhati-hati dalam membuat aturan mengenai ojek online. Sebab, jika kekeliruan sedikit saja, risikonya bisa membuat keriuhan antara ojek online dan transportasi lainnya, seperti yang terjadi akhir-akhir ini.
“Kalau daerah mau mengatur, ya mengatur saja. Tapi jangan sampai dia (Pemda) mau menyelesaikan masalah, malah bikin masalah baru,” katanya.
Pudji mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji kemungkinan kendaraan roda dua dipakai sebagai angkutan sewa. Kajian tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa ojek online saat ini sudah menjadi kebutuhan transportasi masyarakat kota. Namun, hal tersebut tidak serta merta membuat Kemenhub akan memberi keleluasaan pada ojek online.
(Baca Ekonografik: Aturan Baru Taksi Online)
Menurutnya pemerintah akan menerapkan aturan yang sangat ketat untuk ojek online. Pemerintah mempertimbangkan prinsip pengoperasian kendaraan untuk transportasi publik yang mesti memenuhi komponen keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan, dan keteraturan bagi masyarakat.
“Kalau memang bisa dan itu dibutuhkan, ya harus dilakukan penguatan, pelarangan, dan ketentuan yang sangat strict. Misalnya, dia tidak bisa sembarangan kemana-mana,” ujarnya.