Menteri BUMN Rini Soemarno bersikap tegas terhadap kasus suap yang menimpa pejabat PT PAL (Persero). Pasca penetapan status tersangka kepada Direktur Utama PT PAL, Kementerian BUMN segera melakukan pergantian dan menempatkan orang baru di posisi tersebut.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT PAL telah memberhentikan dan mengangkat direksi baru perusahaan tersebut. Menteri Rini memberhentikan Direktur Utama PAL Firmansyah Arifin beserta Direktur Desain dan Teknologi Saiful Anwar.
Harry mengatakan, proses pergantian ini sebenarnya sudah dilakukan cukup lama, tetapi baru dilakukan saat ini karena menunggu Tim Penilai Akhir (TPA). "Melalui kesempatan ini, kami mengharapkan kepada Dewan Komisaris dapat meningkatkan pengawasan secara korporasi,” ujar Harry dalam keterangan resmi Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (3/4).
(Baca: KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Kasus Suap Proyek Kapal)
Selanjutnya, Kementerian BUMN mengangkat Budiman Saleh sebagai Direktur Utama PAL yang baru. Selain itu, memperpanjang masa jabatan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Etty Soewardani. Harry berharap, direksi baru PT PAL Indonesia beserta jajarannya tetap semangat, semakin solid dan kompak dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan kapal di Filipina. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pekan lalu.
Selain Firmansyah, Direktur Keuangan dan Teknologi Saiful Anwar dan GM Treasury Arief Cahyana, serta satu orang perantara berinisial AN yang ditetapkan sebagai tersangka.