Kementerian BUMN Tindak Tegas Pegawai PT PAL yang Ditangkap KPK

ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Pekerja menyelesaikan pembuatan Kapal Cepat Rudal 60 meter (KCR 60) di Assembly Hall Divisi Kapal Perang PT PAL Indonesia, Ujung Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/2/2017).
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
31/3/2017, 09.52 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) langsung merespons kabar adanya  sejumlah pegawai PT PAL (Persero) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian BUMN meminta manajemen perusahaan pelat merah tersebut menindak tegas oknum-oknum yang terlibat masalah itu.

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, pihaknya mengeluarkan respons resmi terkait adanya OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum-oknum di PT PAL yang berisi tiga poin utama. Pertama, Kementerian BUMN menerapkan 'zero tolerance' dan akan menindak tegas pejabat BUMN yang  terbukti melakukan tindakan korupsi.

Kedua, Kementerian BUMN mengapresiasi kerja KPK dan mendukung semua proses penanganannya sehingga bisa segera ditindak-lanjuti. Ketiga, prioritas Kementerian BUMN selain menegakkan hukum, juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap bisa dipertahankan khususnya terkait dengan citra dengan mitra-mitra dalam dan luar negeri.

(Baca: Tim Saber Pungli Berhasil Lakukan 81 Operasi Tangkap Tangan)

"Untuk itu, Kementerian BUMN meminta manajemen PT PAL agar selalu memperketat pengawasan,  secepatnya memberikan tindakan tegas kepada semua tersangka dan memprioritaskan kestabilan serta menjaga citra perusahaan," ujar Imam melalui keterangan resmi Kementerian BUMN yang diterima Katadata, Jakarta, Jumat (31/3).

Seperti diketahui, juru bicara KPK Febri Diansyah menkonfirmasi adanya OTT terhadap pegawai dan pejabat BUMN sektor perkapalan di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Surabaya pada Kamis malam (30/3). Ia menyebut, ada indikasi penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.

(Baca: Rini Minta Dirut dan Komisaris Awasi Pungli Perusahaan BUMN)

Beredar sedikitnya 10 nama-nama oknum yang tertangkap KPK, meliputi Agus, Bajra, Entos, Nyaman, Elvi, Suyatmi, Gatot, Bambang, Fransiska, Arief. Namun, masih belum ada penjelasan lebih lanjut terkait rincian kasus yang menjerat oknum di PT PAL ini. KPK dikatakan masih akan melanjutkan pemeriksaan secara intensif.