Sertifikasi Hutan, Dua Perpres Reformasi Agraria Segera Terbit

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
9/3/2017, 19.39 WIB

Sejauh ini, Sofyan mengatakan, salah satu kendala kebijakan tersebut yaitu 2,7 juta hektare lahan perkebunan yang dikelola korporasi. Saat ini, pemerintah juga memikirkan cara menyelesaikan status lahan tersebut. Harapannya, lahan itu beserta pemukiman masyarakat lainnya di dalam hutan dapat disertifikasi dan diberikan pada masyarakat.

Selain menyelesaikan sertifikasi lahan, pemerintah tengah menggodok kebijakan lain terkait lahan yakni pengenaan pajak progresif untuk lahan menganggur. Tujuannya mendorong pemanfaatan lahan untuk kebutuhan produktif. Selain itu, membatasi ruang gerak para spekulan yang membuat harga tanah melambung tinggi.

(Baca juga: Pemerintah Khawatir Generasi Millenial Tak Bisa Beli Rumah)

Namun, menurut Sofyan, kebijakan tersebut masih membutuhkan kajian mendalam. “Kami studi dulu karena ini kan complicated, baru dibicarakan orang sudah takut. Kami lakukan studi secara komprehensif, saya ingin seperti pegadaian, menyelesaikan masalah tanpa masalah,” ujarnya.

Apalagi, pelaku industri properti juga diketahui memiliki ‘lahan menganggur’ berupa bank-bank tanah yang menunggu untuk digarap. “Kami harus pilah-pilah sedemikian rupa, sehingga ketika diperkenalkan uu (undang-undang) ini mampu mencegah spekulasi lahan tapi tidak mengganggu industri,” katanya.

Halaman: