Jonan Kumpulkan Mantan Menteri ESDM Singgung Soal Freeport

Arief Kamaludin | Katadata
8/3/2017, 15.09 WIB

CT juga menolak mengomentari kebijakan pemerintah saat ini. Sebagai mantan menteri, dirinya merasa tidak perlu mengomentari persoalan apapun. yang jelas, dia berharap, pemerintah dapat menarik pengalaman yang telah ada. "Saya tidak mau ikut dan terlibat dalam penghakiman (judgement)," katanya.

Belakangan ini, Jonan memang aktif bertemu berbagai kalangan dan tokoh nasional. Selain dengan mantan menteri, dia sempat bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj. Topik yang dibahas seputar permasalahan Freeport.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid menjelaskan, kedatangan Said merupakan inisiatif dari PBNU sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia. ''Untuk memberikan dukungan moral kepada pemerintah yang sedang berhadapan dengan Freeport,'' kata Hadi.

(Baca: Melunak Soal Arbitrase Freeport, Luhut: Kalau Ribut Semua Rugi)

Tokoh lain yang ditemui Jonan adalah Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Saat itu, Agus bahkan mengatakan, jika Freeport tetap membawa sengketa ke dalam arbitrase, pemerintah juga siap. ''Yang jago-jago arbitrer kami juga banyak. Sekali lagi kita tidak ingin memperlemah atau bersinggungan dengan UU yang ada,'' kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah kembali bersitegang dengan Freeport. Pangkal soalnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang terbit medio Januari lalu. Aturan itu mengharuskan perusahaan tambang mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IPK) sehigga masih bisa mengekspor mineral mentah meski belum melakukan pemurnian dengan membangun smelter di dalam negeri.

Namun, Freeport keberatan dengan aturan itu karena kewajiban fiskal dalam IUPK tidak tetap. Padahal, Freeport menginginkan jaminan investasi besarnya alam jangka panjang. Selain itu, Freeport juga menolak kewajiban divestasi 51 persen saham kepada pihak Indonesia. Jika tidak mencapai titik temu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu mengancam membawa sengketa ini ke arbitrase internasional.

Halaman: