Kominfo Tetapkan Dua Standar Teknologi ERP Jakarta

DONANG WAHYU | KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
11/2/2017, 11.00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan dua standar yang akan digunakan untuk pelaksanaan tender proyek pengadaan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) DKI Jakarta. Standar ini akan menjadi bagian dari revisi atas Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang ERP tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan teknologi yang akan digunakan dalam perangkat ERP ini haruslah memiliki dua kriteria. Teknologi ini harus bisa bertahan dalam jangka panjang dan tidak membutuhkan biaya yang mahal. 

"Memang, ada Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang standarisasi. Cuma kan standarisasi itu luas, seperti untuk ponsel luas. Nanti ini spesifikasi untuk perangkat ERP, yang terpenting bagaimana secara teknologi ini bisa jangka panjang, tapi secara biaya itu juga murah," ujar Rudiantara kepada Katadata, Jakarta, Jumat (10/2).

(Baca: KPPU Puas dengan Draf Revisi Pergub ERP Jakarta)

Dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci seperti apa ketentuan mengenai standarisasi dan sertifikasi khusus untuk perangkat sistem ERP. Saat ini kementeriannya masih harus mengkaji lebih lanjut mengenai hal ini. Dalam melakukan standarisasi tersebut, Kominfo akan melihat rujukan dari negara-negara lain yang telah mengaplikasikan ERP ini.

Rudiantara pun mengaku standarisasi dan sertifikasi perangkat teknologi ini perlu dilakukan. Alasannya agar perangkat dalam teknologi yang digunakan bisa efektif digunakan dan tidak mengeluarkan biaya yang besar. "Kan frekuensi, kenapa harus tersertifikasi, karena agar tidak ada interefrensi. Kalau interefrensi begitu saja, tidak masalah. Kalau mengganggu saldo segala rupa, kan bahaya," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widyatmoko menjelaskan, dalam rapat terakhir yang berlangsung Kamis ini, terdapat satu kesimpulan penting. Sesuai dengan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika perangkat komunikasi yang digunakan dalam proyek ERP tersebut harus sudah mendapat standardisasi dan sertifikasi.

Menurutnya ada banyak rujukan teknologi yang dapat digunakan dengan perangkat yang sudah tersertifikasi dan terstandarisasi, sesuai aturan perundang-undangan. Namun, dia tidak bisa menjelaskan detail jenis-jenis perangkat teknologi tersebut. (Baca: Proyek ERP Akan Pakai Teknologi Berstandardisasi dan Sertifikasi)

Yang jelas, berbagai perangkat teknologi yang belum terstandardisasi dan tersertifikasi, tidak bisa mengikuti proses tender proyek ERP. "Misalnya ada perangkat teknologi yang mengklaim dia sanggup (menjalankan proyek ERP) tapi belum diatur, kami mohon maaf itu tidak bisa (ikut tender)," ujar Sigit saat ditemui Katadata usai rapat pembahasan revisi Pergub ERP, di Balaikota Jakarta, Kamis (9/2).

Sigit mengaku, pihaknya mendapat masukan dari Direktur Produk Hukum Daerah terhadap legalitas keputusan tersebut. Sebab, pergub yang mengatur tentang pengadaan proyek ERP ini haruslah sejalan dengan peraturan di atasnya. Jadi, penentuan teknologi ini pun mengacu pada peraturan yang ada, terutama peraturan dari Kemenkominfo. 

"Pokoknya di pergub ini masalah spesifikasi, masalah perangkat, diletakkan pada peraturan yang berkaitan dengan komunikasi dan informatika," ujarnya.

Ia pun mengklaim, Kementerian Kominfo sebenarnya menyatakan, teknologi terakhir yang tepat digunakan dalam proyek ERP ini adalah Dedicated Short Range Communication (DSRC).  "Dari Kemenkominfo menyatakan, the lastest technology about it (ERP), is DSRC," ujar Sigit.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait nasib proses tender yang tengah berjalan, apakah akan diulang sesuai ketentuan baru atau tetap dilanjutkan. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih fokus untuk merevisi aturan tersebut.