Terancam Pajak, Pengembang Minta Batasan Kategori Lahan ‘Nganggur’

Donang Wahyu|KATADATA
Properti
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
1/2/2017, 16.33 WIB

Pengusaha properti meminta kejelasan dari pemerintah terkait definisi tanah menganggur (idle land) yang wacananya akan dikenakan pajak progresif oleh pemerintah. Sebab, pajak progresif terhadap tanah menganggur ini akan berdampak pada tabungan lahan (land bank) milik pengusaha properti.

“Dari pemerintah kita harapkan ada definisi yang jelas mengenai idle land itu seperti apa. Karena tentu pengembang membangun itu secara bertahap,” kata Local Director Strategic Consulting Jones Lang Lasalle (JLL), Herully Suherman, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Herully mempertanyakan objek yang akan dikenakan pajak progresif tersebut apakah tanah yang berada di dalam kota, di luar perkotaan, tanah yang diperuntukan bagi industri, atau tanah komersial.

(Baca juga:  Jokowi Rancang Sasaran Utama Kebijakan Ekonomi yang Adil)

Dari sisi pengembang, dalam pembangunan suatu properti tentu dibutuhkan waktu dan tahapan pembangunan. “Makanya, kalau ada land bank itu kemungkinan untuk pengembangan tahap selanjutnya yang telah direncanakan,” kata Herully.

Sementara Head of Markets JLL Angela Wibawa, menambahkan pemerintah perlu menjelaskan pada pengusaha definisi lahan mengganggur itu apa, zoning-nya bagaimana, time frame untuk berapa lama, dan berapa luas minimum yang dikenakan sebagai objek pajak progresif tersebut.

 “Pengembang kan punya land bank cukup luas. Kalau lahan itu sudah ada perencanaan pengembangan apakah masih akan dianggap lahan idle,” katanya.

Angela mengatakan, pelaku industri properti masih dalam posisi menunggu. Sambil, memberikan masukan ke pemerintah dengan memberikan gambaran komparasi penerapan sistem tersebut seperti apa  dan bagaimana dampak terhadap industri properti nasional.

(Baca juga:  Berantas Ketimpangan Ekonomi, Jokowi Siapkan 10 Kebijakan)

Ia menambahkan JLL sendiri sebetulnya menyambut baik rencana pemerintah tersebut tetapi ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam penerapannya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggulirkan wacana penerapan tarif pajak yang lebih tinggi untuk tanah menganggur. Sasaran utamanya, supaya lahan dapat dimanfaatkan secara lebih produktif, bukan sekadar disimpan untuk memperoleh keuntungan dari inflasi harga properti.  

Namun , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyatakan bahwa Pemerintah sendiri memberikan peluang bagi para pengusaha properti, supaya tanahnya tidak dikenakan pajak progresif.

Land bank harus ada proposalnya. Kami akan lihat untuk perumahan, kawasan industri, akan kami pertimbangkan,” kata Sofyan, usai Rapat Koordinasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1) lalu.

(Baca juga:  Pemerintah Tagih Proposal Land Bank dari Perusahaan Properti)

Saat ini, pemerintah masih membahas detail kebijakan pajak tanah progresif tersebut. Detail yang dimaksud mencakup mekanisme, besaran tarif, dan bentuk pengecualian untuk kawasan industri ataupun perumahan. Selain itu, pemerintah juga masih mempertimbangkan jenis aturan yang bakal dijadikan payung hukum kebijakan yang dimaksud.

Reporter: Muhammad Firman