Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk pemerintah mulai memakan korban. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan hingga saat ini tim tersebut telah melakukan 81 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di seluruh instansi pemerintah.

Dia menjelaskan 81 OTT dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Tim Saber Pungli. Dalam dua bulan terakhir Tim Saber Pungli telah menerima 22.000 aduan terkait praktik pungli di instansi pemerintah. Banyaknya laporan ini membuktikan bahwa masyarakat percaya dan mendukung upaya pemerintah memberantas pungli.

"Tidak hanya yang kecil tapi (praktik pungli) yang besar kami sapu. Kan sapu bersih namanya," kata Wiranto yang merupakan Penanggung Jawab Tim Saber Pungli, yang ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut Wiranto, keberhasilan operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Saber Pungli bisa menggambarkan kesungguhan pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar. Respons masayarakat pun cukup positif dengan dibentuknya Tim Saber Pungli yang merupakan bagian dari paket reformasi hukum jilid I.

Pemerintah dan Tim Saber Pungli menyatakan akan terus bekerja keras dalam pemberantasan praktik pungli ini. Apalagi selama ini pungli dianggap sangat menyusahkan masyarakat dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. (Baca: Akhir Tahun, Tim Saber Pungli Kementerian PUPR Belum Berjalan)

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan upaya pemberantasan pungli harus terus digencarkan. Pemberantasan pungli juga harus diikuti dengan pembenahan yang bersifat sistemik, agar pelayanan masyarakat menjadi lebih baik dan berkualitas.

“Artinya setelah kita menyelesaikan pungli, sistemnya langsung masuk perbaikan. Pembenahan sistemnya harus masuk.

Presiden mencontohkan pelayanan publik yang ada di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan penanganan tilang. Dia ingin peningkatan pelayanan berbasis online agar segera diterapkan dengan pembayaran nontunai melalui perbankan.

Menanggapi hal ini, Wiranto menjelaskan bahwa Polri telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dengan kerja sama ini penanganan tilang bisa dilakukan dengan sistem elektronik atau e-tilang. Untuk tahap awal memang baru bisa dilakukan di 16 Kepolisian Daerah.

Adapun untuk pengurusan STNK, BPKB, serta SIM secara online telah dapat dilakukan pada 18 Polda. "Termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online," kata Wiranto. (Baca: Rini Minta Dirut dan Komisaris Awasi Pungli Perusahaan BUMN)