Akhir Tahun, Tim Saber Pungli Kementerian PUPR Belum Berjalan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di dalam organisasinya masih belum bisa berjalan. Alasannya, penetapan standar prosedur pelaksanaan tugas (SOP) dan klasifikasi pungli masih harus didiskusikan bersama dengan pihak-pihak terkait.
Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono mengatakan sebenarnya tim saber pungli sudah terbentuk di kementeriannya. Namun, memang tim tersebut tidak langsung mengimplementasikan kegiatan pemberantasan pungli ini. Tim Saber Pungli Kementerian PUPR masih menyiapkan syarat dan ketentuan dalam pemberantasan praktek ilegal tersebut.
(Baca: Jonan Bentuk Unit Pemberantasan Pungli Kementerian Energi)
Basuki menjelaskan, persiapan-persiapan tersebut, meliputi pengidentifikasian pelayanan publik apa saja yang rawan terjadinya praktik pungli di internal Kementerian PUPR. Pihaknya pun masih menyusun SOP di setiap pelayanan publik, untuk kemudian disepakati dan diimplementasikan.
Dia mencontohkan, dalam mengurus rumah negara atau membuka pintu air, SOP seperti apa yang tepat untuk dilakukan. Agar tidak kategori pungli ini menjadi jelas. "Kalau ada penyimpangan dari SOP, baru saber pungli yang turun. Jadi tidak langsung bat-bet bat-bet," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (29/12).
Kementerian PUPR menargetkan Tim Saber Pungli akan mulai efektif berjalan pada awal 2017. Tim ini dikomandoi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Sedangkan anggota-anggotanya terdiri dari tenaga ahli Menteri PUPR, Sekretaris Direktorat Jenderal di masing-masing unit eselon I dan tenaga profesional di masing-masing unit tersebut.
(Baca: Rini Minta Dirut dan Komisaris Awasi Pungli Perusahaan BUMN)
Maraknya praktik pungli di Indonesia membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa resah. Dia pun menegaskan kepada para aparat di sektor pelayanan publik tidak melakukan pungli. Kemudian memerintahkan pembentukan tim saber pungli untuk mengawasi dan memberikan sanksi tegas terhadap aparat pemerintah yang terlibat pungli.
"Sekarang sudah ada yang namanya ‘Saber Pungli,’ sapu bersih pungli. Entah itu urusan sertifikat, SIM, KTP, STNK, ijin-ijin. Hati-hati! Sekali lagi saya titip ini untuk aparat, hati-hati! Mata saya memang hanya ada dua, tetapi saya mempunyai mata dan telinga yang lain," kata Jokowi Oktober lalu.
Pada 21 Oktober, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Dia pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebagai penanggung jawab Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP).
(Baca: Jokowi: Hati-Hati Ada Saber Pungli)
Satgas Saber Pungli ini dipimpin oleh Inspektur Urusan Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Negara RI (Polri) Komjen Dwi Priyatno. Struktur organisasi dan anggotanya terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman, Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di setiap kementerian dan lembaga yang berhubungan dengan pelayanan publik, juga dibentuk tim sebagai unit Satgas Saber Pungli. “Intinya kami coba kepung kegiatan pungli ini dari semua arah, sehingga kami harapkan dalam waktu yang singkat tidak akan muncul lagi,” kata Wiranto.