Pernyataan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengenai penjualan aset Chevron di wilayah kerja panas bumi Darajat dan Salak adalah aksi korporasi biasa, mulai menuai kritik. Kali ini kritik datang dari Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI).

Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi (ADPPI) Hasanuddin mengatakan dengan pernyataan tersebut, Arcandra Tahar tidak berpihak pada pemerintah sebagai regulator dan pemilik aset kedua lapang panas bumi PLTP Darajat dan PLTP Salak. Bahkan “cenderung memihak pada kepentingan Chevron Corporation,” kata dia kepada Katadata, Rabu (4/1).

(Baca: Arcandra Anggap Penjualan Aset Chevron Hanya Aksi Korporasi Biasa)

Menurut Hasanuddin, tindakan Chevron Corporation menjual hak kelola di dua wilayah kerja melalui anak perusahaannya CGI-CGS. Ltd itu bukan hanya aksi korporasi biasa, tapi luar biasa. Karena Chevron memosisikan sebagai pemerintah dengan memproses pergantian operator. Padahal jika mengacu Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981, hal itu kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.

Proses penjualan aset ini merupakan sesuatu yang khusus karena hak kelola Chevron merupakan hasil dari regulasi Kontrak Operasi Bersama (KOB). Artinya, tindakan divestasi bisa berakibat pergantian operator.


10 PLTP Terbesar Dunia (2016)

Halaman: