Payung Hukum Holding Terbit, Pemerintah Tetap Kontrol BUMN

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN Rini Soemarno
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
3/1/2017, 16.48 WIB

Keinginan pemerintah membentuk induk usaha (holding) BUMN berbagai sektor usaha tampaknya akan segera terwujud. Salah satu masalah utama yang mengganjal selama ini, yaitu payung hukum pembentukan induk usaha BUMN tersebut, sudah diterbitkan pemerintah. Payung hukum itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2016.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengklaim, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan, berbagai pihak yakni kementerian-kementerian terkait telah meneken revisi aturan tersebut.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penerbitan revisi PP tersebut. "Sudah (terbit)," ujar Rini kepada Katadata di Jakarta, Selasa (3/12). (Baca: Pemerintah Akan Tetap Kontrol Anak Usaha dalam Holding BUMN)

Secara terpisah, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra membenarkan terbitnya payung hukum pembentukan holding BUMN per sektor ini. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci waktu penerbitan PP itu. "Betul (sudah terbit), PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan dari PP 44 Tahun 2005," katanya kepada Katadata.

Sebelumnya, Hambra menyatakan, draf revisi PP 44/2005 tersebut telah disampaikan ke kantor Sekretariat Negara. Dalam revisi itu, ada beberapa pasal yang akan ditambahkan terkait BUMN yang bakal menjadi anak usaha. Di antaranya, BUMN yang menjadi anak perusahaan harus tetap melaksanakan penugasan dari pemerintah.

Halaman: