Aturan Terbit, Jonan Tugaskan Pertamina Bangun Kilang Bontang

KATADATA
Kilang Minyak
15/12/2016, 20.02 WIB

Pemerintah akhirnya mengubah skema pembangunan kilang minyak di Bontang, Kalimantan Timur, dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menjadi penugasan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7935 K/10/MEM/2016 yang diterbitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Melalui keputusan tersebut, Jonan menugaskan PT Pertamina (Persero) membangun dan mengoperasikan Kilang Bontang. Pembangunan kilang ini akan menggunakan lahan milik negara melalui Direktorat Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan di Kelurahan Satimpo dan Kelurahan Bontang Lestari. (Baca: Pemerintah Tawarkan Iran Bangun Kilang Swasta dan Bontang)

Bentuk penugasan tersebut terdiri dari beberapa kegiatan. “Perencanaan, design engineering, penyiapan lahan, perizinan terkait pembangunan dan pengoperasian kilang minyak,” katanya seperti tertulis dalam surat keputusan itu, Kamis (15/12).

Ada beberapa ketentuan dalam pembangunan kilang tersebut. Pertama, kapasitas kilang minyak sebesar 300 ribu barel per hari (bph) dan jenisnya. Kedua, kilang ini harus memproduksi  bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin minimal 60 ribu bph dan Solar minimal 124 ribu bph. Kedua produk tersebut harus sesuai standar dan mutu setara Euro 4.

Ketiga, produk kilang Bontang diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri. Jika kebutuhan dalam negeri telah tercukupi dan tidak terdapat kesepakatan jual-beli di dalam negeri, maka produk kilang bisa diekspor sesuai dengan peraturan. (Baca: Bangun Kilang Minyak, Swasta Boleh Ekspor Hasil Produksinya)

Dalam pelaksanaannya, Pertamina dapat mengintegrasikan Kilang Bontang dengan produksi petrokimia. Badan Usaha Milik Negara ini juga dapat bekerja sama dengan badan usaha lain sesuai ketentuan perudang-undangan. Selain itu, pembangunan Kilang Bontang dilaksanakan dengan pembiayaan korporasi.

(Baca: Pemerintah Tunggu Surat Resmi IFC Mundur dari Kilang Bontang)

Dengan adanya aturan ini, Jonan mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 1002/K/12/MEM/2016 yang terbit 15 Maret  2016 tentang pembangunan Kilang Bontang. “Dinyatakan tidak lagi berlaku,” ujar dia.