Jelang tutup tahun 2016, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi belum juga rampung. Masih terjadi silang pendapat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan mengenai masa peralihan.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan revisi aturan tersebut belum bisa terbit dalam waktu dekat. Padahal pemerintah awalnya menargetkan aturan tersebut bisa selesai bulan lalu. Untuk mencari solusi, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Keuangan. (Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Tak Menjamin Produksi Migas Naik)
Menurut Arcandra masa peralihan penerapan aturan ini penting, karena masih ada beberapa kontrak bagi hasil yang menganut prinsip assume and discharge atau segala pajak ditanggung pemerintah. "Di dalam PP itu ada klausul aturan peralihan, kapan harus diaplikasikan?" kata Arcandra.
Setidaknya saat ini ada tiga jenis kontrak hulu migas. Pertama, kontrak sebelum UU Migas 22 Tahun 2001. Kedua, setelah UU Migas tahun 2001 hingga terbitnya PP 79 tahun 2010. Ketiga, terkait kontrak PSC migas yang ditandatangani pada tahun 2010 hingga sampai PP 79/2010 direvisi seperti saat ini. (Baca: Beberapa Poin Revisi Cost Recovery Dinilai Tak Menarik Investor)
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan ada beberapa pokok masalah yang belum satu suara di pemerintahan. Salah satunya terkait prinsip assume and discharge. "Tidak hanya itu. Ada beberapa mengenai pasal transisi. Nanti kami akan segera selesaikan," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji pernah mengatakan bahwa urusan ketentuan peralihan sudah disepakati bersama dalam revisi PP 79/2010. Kesepakatannya, revisi aturan ini tidak berlaku surut. Kontrak-kontrak yang ditandatangani setelah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sampai dengan dikeluarkannya PP 79/2010, masih menganut prinsip assume and discharge. (Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Hanya untuk Kontrak Baru Migas)
Menurut Teguh, alasan pemerintah tidak memberlakukan aturan PP 79/2010 itu untuk kontrak lama, lantaran kontrak yang sudah berjalan harus dihormati. Apalagi kontrak-kontrak tersebut ditandatangani juga oleh pemerintah. Artinya, pemerintah memang menyetujui adanya konsep assume and discharge.