Revisi Aturan Cost Recovery Tak Menjamin Produksi Migas Naik

Anggita Rezki Amelia
10 November 2016, 17:12
Sumur Minyak
Chevron

Pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang cost recovery atau biaya operasi yang dikembalikan dan pajak penghasilan di bidang hulu minyak dan gas bumi (migas). Revisi ini diharapkan bisa membuat investor investor tertarik menggarap ladang migas di dalam negeri.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan revisi aturan ini bisa membuat investasi di industri hulu migas lebih menarik. Sehingga kegiatan eksplorasi juga bisa meningkat dan ada peluang meningkatkan produksi.

Advertisement

Meski begitu, Arcandra mengakui revisi aturan ini tidak akan menjamin produksi migas nasional akan meningkat. “Guarantee (jaminan) produksi meningkat tidak ada,” kata dia dalam diskusi dengan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Jakarta, Kamis (10/11).

(Baca: Genjot Investasi Migas, Pemerintah Teken Revisi Cost Recovery)

Dia menganggap aturan PP 79/2010 perlu direvisi, karena menjadi salah satu penyebab lesunya industri hulu migas di Indonesia. Ini terlihat dari terus menurunnya kegiatan eksplorasi sumur migas nasional, yang terjadi sejak aturan tersebut terbit.

Pada 2012 pengeboran sumur eksplorasi bisa mencapai 72 sumur. Namun, sepanjang 2013 hingga 2015 pengeboran sumur eksplorasi turun menjadi 12 sumur eksplorasi. Padahal dalam periode ini harga minyak dunia sedang tinggi.

Salah satu yang membuat aturan tersebut tidak menarik bagi investor adalah penerapan pajak untuk kegiatan eksplorasi. Dengan rasio kesuksesan eksplorasi yang rendah, pungutan pajak dianggap menjadi disinsentif. Secara statistik,  dari pengeboran 100 sumur, hanya 20 sumur yang bisa berhasil untuk diproduksi secara komersial.

(Baca: Investasi di Blok Eksploitasi Turun 22 Persen dari Tahun Lalu)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement