Revisi Aturan Cost Recovery Tak Menjamin Produksi Migas Naik
Pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang cost recovery atau biaya operasi yang dikembalikan dan pajak penghasilan di bidang hulu minyak dan gas bumi (migas). Revisi ini diharapkan bisa membuat investor investor tertarik menggarap ladang migas di dalam negeri.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan revisi aturan ini bisa membuat investasi di industri hulu migas lebih menarik. Sehingga kegiatan eksplorasi juga bisa meningkat dan ada peluang meningkatkan produksi.
Meski begitu, Arcandra mengakui revisi aturan ini tidak akan menjamin produksi migas nasional akan meningkat. “Guarantee (jaminan) produksi meningkat tidak ada,” kata dia dalam diskusi dengan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Jakarta, Kamis (10/11).
(Baca: Genjot Investasi Migas, Pemerintah Teken Revisi Cost Recovery)
Dia menganggap aturan PP 79/2010 perlu direvisi, karena menjadi salah satu penyebab lesunya industri hulu migas di Indonesia. Ini terlihat dari terus menurunnya kegiatan eksplorasi sumur migas nasional, yang terjadi sejak aturan tersebut terbit.
Pada 2012 pengeboran sumur eksplorasi bisa mencapai 72 sumur. Namun, sepanjang 2013 hingga 2015 pengeboran sumur eksplorasi turun menjadi 12 sumur eksplorasi. Padahal dalam periode ini harga minyak dunia sedang tinggi.
Salah satu yang membuat aturan tersebut tidak menarik bagi investor adalah penerapan pajak untuk kegiatan eksplorasi. Dengan rasio kesuksesan eksplorasi yang rendah, pungutan pajak dianggap menjadi disinsentif. Secara statistik, dari pengeboran 100 sumur, hanya 20 sumur yang bisa berhasil untuk diproduksi secara komersial.
(Baca: Investasi di Blok Eksploitasi Turun 22 Persen dari Tahun Lalu)
Di sisi lain, revisi aturan ini juga dibutuhkan dalam kondisi cadangan migas nasional yang terus menipis. Menurut Arcandra cadangan minyak terbukti yang dimiliki Indonesia saat ini sebesar 3,8 miliar barel. Diperkirakan dalam 12 tahun ke depan, cadangan ini akan habis. Perhitungan ini mengacu pada asumsi produksi minyak sebesar 800.000 barel per hari. Sementara cadangan gas bumi diperkirakan akan habis dalam 33 tahun ke depan.
Selain merevisi aturan cost recovery, pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi yang lebih modern untuk meningkatkan temuan cadangan migas baru. "Selama teknologi belum ada atau belum berani coba teknologi, maka 12 tahun lagi kita tidak bisa produksi minyak," kata Arcandra.
(Baca: Cadangan Minyak Habis 12 Tahun Lagi, Pemerintah Fokus Energi Baru)
Ada lima poin penting dalam revisi PP 79 tahun 2010. Pertama, fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan bea masuk serta PPN dalam negeri dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua, seperti di masa ekplorasi, fasilitas serupa diberikan di masa eksploitasi dengan pertimbangan keekonomian proyek.
Ketiga, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor. Hal ini dalam rangka memanfaatkan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.
(Baca: Beberapa Poin Revisi Cost Recovery Dinilai Tak Menarik Investor)
Keempat, mengenai fasilitas nonfiskal yang meliputi investment credit, depresiasi dipercepat, dan DMO holiday. Terakhir, pemerintah menetapkan konsep bagi hasil penerimaan negara berupa sliding scale. Dengan skema ini pemerintah bisa memperoleh bagi hasil yang lebih tinggi saat harga minyak naik signifikan (windfall profit).