Sesuai prosedurnya, Churchill dimungkinkan mengajukan pembatalan putusan melalui surat permohonan kepada Sekretaris Jenderal, dengan alasan pengadilan tidak digelar dengan layak. Selain itu, Churchill dapat menilai pengadilan telah mengambil langkah di luar kewenangannya.

Gara-gara keputusan ICSID tersebut, pembekuan perdagangan saham Churchill di bursa London terus berlanjut sejak menjelang putusan pengadilan pada Selasa lalu (6/12). Sahamnya akan terus dibekukan hingga membayar biaya yang dijatuhkan pengadilan.

Sekadar informasi, Churchill melalui anak usahanya di Australia, Planet Mining Pty, memiliki 5 persen saham PT Indonesia Coal Development. Indonesia Coal ini menguasai proyek batubara di Kutai Timur. (Baca: Sering Dirugikan, Pemerintah Ingin Akhiri Kerja Sama Investasi)

Namun, pemerintah daerah setempat mencabut izin tambang batubara tersebut. Alasannya, Grup Ridlatama dinilai telah mengalihkan kepemilikannya kepada Churchill. Padahal, sesuai aturan, perusahaan asing tidak boleh memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Karena itu, Churcill menggugat Pemerintah Indonesia ke ICSID pada tahun 2012. Nilai gugatannya US$ 1,14 miliar ditambah bunga US$ 16 juta sehingga totalnya US$ 1,31 miliar. Langkah ini ditempuh setelah gugatan hukum Churchill di pengadilan Indonesia selalu ditolak hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Halaman: