Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2016 tentang sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis online real time pada fasilitas produksi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dengan aturan ini setiap wilayah kerja wajib dipasang alat ukur (flow meter) produksi minyak.
Alat ukur dan fasilitas pendukungnya wajib dipasang pada tiga lokasi. Pertama, sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fase tunggal. Kedua, terminal lifting atau produksi siap jual di titik serah, dan dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan alat ukur akan membantu sistem pengawasan.
(Baca: Produksi Minyak 24 Kontraktor Belum Mencapai Target APBN)
Pemasangan alat ukur ini dalam rangka pengawasan produksi minyak bumi. Sistem pengawasan ini harus sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik, data proses, prosedur, standar acuan, dan berbasis online real time, agar informasinya bisa diakses dalam waktu yang sama.
Alat ini wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya dilaksanakan oleh SKK Migas. Flow meter yang digunakan adalah yang sudah tersedia di dalam negeri dan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
(Baca: Pemerintah Wajibkan Kontraktor Pasang Alat Penghitung Produksi Minyak)
Penyediaan dan pemasangan dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja minyak bumi. Pemenuhan kewajiban pemasangan alat ini dilakukan paling lambat enam bulan setelah 29 November 2016 atau akhir Mei 2017. Pemasangan juga memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta meminimalkan kehilangan produksi.
Selain bertanggung jawab atas penyediaan dan pemasangan, SKK Migas juga wajib mengoperasikan dan memelihara sistem pengawasan. Dalam pengoperasian dan pemeliharaan, SKK Migas wajib menyusun pedoman dan prosedur pengoperasian dan pemeliharaan flow meter dan fasilitas pendukungnya. Biaya penyediaan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan juga menjadi tanggung jawab SKK Migas.
(Baca: ESDM Prioritaskan Kontraktor Besar Pasang Alat Ukur Produksi Minyak)
Sementara kontraktor yang mengelola wilayah kerja migas, wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem pengawasan. Menteri akan memberi sanksi administratif kepada kontraktor yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam aturan ini, berdasarkan rekomendasi SKK Migas.