Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan harga gas untuk industri harus segera turun, paling lambat akhir tahun ini. Dengan harga yang relatif murah maka industri bisa mengurangi beban layaknya industri yang sama di negara tetangga.
Dia mengaku heran dengan harga gas industri di negara lain yang bisa mencapai US$ 5 atau US$ 6 per british thermal unit (mmbtu). Adapun harga gas industri di Indonesia secara rata-rata masih mencapai US$ 9,5 per mmbtu.
(Baca: Pertamina Siap Turunkan Harga Gas Awal 2017)
Harga gas untuk industri di dalam negeri berbeda-beda di setiap wilayah. Ada yang bisa mencapai US$ 6 per mmbtu, tapi ada yang masih di atas harga tersebut. Jokowi pun memerintahkan jajaran kabinetnya bahwa akhir tahun ini harga gas industri harus sama di seluruh Indonesia.
"Saya sudah diberi angka oleh Menteri Koordinator (Bidang Perekonomian) dan Menteri lainnya. Yang penting harus terjadi pada akhir tahun ini," kata Jokowi saat acara CEO Forum di Jakarta Convention Center, Kamis (24/11).
Penurunan harga gas untuk industri sebenarnya masuk dalam paket kebijakan ekonomi III yang diterbitkan tahun lalu. Namun, hingga saat ini belum bisa berjalan. Jokowi pernah memberikan target harga gas harus sudah turun pada awal tahun depan.
(Baca: Jokowi Perintahkan Harga Gas Industri US$ 5 Mulai Akhir November)
Jokowi mengakui memang ada beberapa paket kebijakan yang belum terimplementasi dengan baik. Namun secara umum dirinya mencatat sudah ada beberapa paket yang berjalan dengan baik. Salah satunya adalah Pusat Logistik Berikat (PLB) yang memudahkan industri mendapatkan bahan baku.
"Untuk paket kebijakan yang belum berjalan, kami akan terus mencari terobosan," kata Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sedang menyiapkan aturan penurunan harga gas untuk tiga industri. Ketiga industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, dan baja.
(Baca: Pemerintah Siapkan Aturan Penurunan Harga Gas Tiga Industri)
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pemerintah memerlukan payung hukum untuk menurunkan harga gas bagi industri. Bentuknya adalah Peraturan Menteri ESDM, yang tidak lama lagi akan diterbitkan.
Dalam peraturan menteri ini, jumlah industri yang akan mendapatkan penurunan harga gas tidak sebanyak yang ada dalam Perpres Nomor 40 tahun 2016. Jika dalam Perpres itu ada tujuh industri yang akan menikmati turunnya harga gas, di aturan baru nanti hanya ada tiga industri.
(Baca: Perpanjangan Kontrak Blok Migas Bisa Jadi Opsi Penurunan Harga Gas)