Nama Handang Soekarno mendadak terkenal lantaran terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11) lalu. Pejabat di Direktorat Jenderal Pajak tersebut kedapatan menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dari seorang pengusaha. Nominal itu adalah uang muka dari total Rp 6 miliar yang dijanjikan sang pengusaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kecewa dengan kejadian tersebut. Ia menyebut para petugas pajak yang terlibat korupsi itu sebagai pengkhianat karena telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Jauh sebelum terjerat kasus ini, Handang sebetulnya pernah menyita perhatian publik. Ia pernah muncul dalam pemberitaan di media massa menjelang pemilihan presiden pada Juli 2014.
Handang turut terlibat dalam acara peluncuran iklan layanan masyarakat berjudul “Capres dan Pajak”. Iklan tersebut diproduksi Komunitas Budaya Guntur 49 bekerja sama dengan One Promotion Consultant, kemudian disebarkan melalui jejaring media sosial, termasuk Youtube. Adapun Handang disebut sebagai penggagas sekaligus produser iklan tersebut.
Dalam iklan berdurasi tiga menit dan lima menitan itu, masyarakat diajak memilih calon presiden dan wakil presiden yang taat hukum dan membayar pajak dengan benar. “Karena Presiden dan Wakil Presiden sebagai pucuk pimpinan di republik ini, maka membayar pajak dengan benar akan memberikan contoh yang baik serta menjadi teladan bagi masyarakat dan bangsanya,” kata Handang ketika itu, seperti dikutip Poskotanews dan media lainnya.
Ajakan tersebut tentu seperti slogan kosong dan jauh panggang dari api, jika melihat kasus yang menimpa Handang sekarang. (Baca juga: KPK Tangkap Pejabat Pajak, Sri Mulyani: Bersihkan Pengkhianat)
Selain dua video itu, Handang juga tercatat sebagai produser dalam beberapa video lain yang diproduksi oleh One Promotion Consultant. Bahkan, dia pernah berperan sebagai aktor di dalamnya.
Dalam salah satu video berjudul “Sisi Penerimaan Pajak” misalnya, Handang berperan sebagai petugas pajak yang memberikan penjelasan kepada seorang mahasiswi yang tengah mengerjakan skripsi. Mahasiswi itu bertanya: “Kenapa penerimaan pajak tidak mencapai target sasaran?” Lagi-lagi, itu menjadi sebuah ironi yang sekarang dijawab Handang lewat praktik korupsinya.
Di Ditjen Pajak, Handang saat ini menempati level menengah dengan jabatan Kasubdit Bukti Permulaan di Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak. Namun, jabatan itu belum lama disandang Handang. “Baru tiga bulan di penengakan hukum,” kata sumber Katadata di lingkungan Ditjen Pajak.
(Baca juga: Kasus Suap Pejabat Pajak Dicurigai Libatkan Oknum Pajak Lain)
Sebelumnya, dia disebut-sebut pernah bertugas di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Namun, yang jelas, pada 2014 lalu Handang menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Penagihan di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Pada 2010, ia menjabat Kepala Seksi Administrasi Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
Sebagai pejabat Eselon III, tunjangan kinerja yang diterima Handang tak bisa dibilang kecil. Tunjangan untuk Eselon III berkisar antara Rp 37 juta hingga Rp 46 jutaan. (Baca juga: Ada Tim Reformasi, Darmin Minta Tetap Percaya Aparat Pajak)
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Handang, tak ada perubahan signifikan dalam perolehan harta pada periode 2010 sampai 2014. Ia melaporkan kekayaan sebesar Rp 2,3 miliar per 31 Desember 2010. Kekayaan tersebut didominasi harta berupa tanah dan bangunan.
Sementara itu, pada 3 Februari 2014, nominal harta yang dilaporkan Handang sebesar Rp 2,5 miliar. Artinya, cuma naik sekitar Rp 200 jutaan.