Langgar Etik dan Didesak Mundur, Ketua BPK Anggap Masalah Selesai

Arief Kamaludin (Katadata)
25/10/2016, 12.14 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menolak membahas hasil keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Majelis etik menilai Harry terbukti melanggar kode etik terkait kepemilikan perusahaan cangkang Sheng Yue International Limited, yang terungkap dalam dokumen Panama Papers.

Berdasarkan keputusan majelis etik tersebut, Harry menganggap, kasus kepemilikan perusahaan cangkangnya di negara suaka pajak British Virgin Islands itu sudah selesai. “Itu sudah diselesaikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/10).

Harry pernah menyatakan hal serupa saat namanya ramai diberitakan masuk dalam dokumen Panama Papers, April lalu. Ia mengaku sudah mengundurkan diri dari Sheng Yue pada akhir 2015. Perusahaan itu diklaim tidak pernah melakukan transaksi apapun sehingga kemudian dijual dengan harga sangat murah. “Hanya satu dolar Hong Kong."

(Baca juga: Terbukti Langgar Etik, Harry Azhar Didesak Mundur dari Ketua BPK)

Kini, Harry pun enggan mengomentari sanksi dari majelis etik BPK. Menurut dia, sanksi itu kewenangan majelis sehingga masalah tersebut seharusnya ditanyakan kepada majelis, termasuk soal dokumen putusan sanksi yang dilabel rahasia. "Itu tanya aja ke majelis etik. Jadi bukan ke saya," ujarnya.

Harry juga enggan mengomentari desakan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk Koalisi Selamatkan BPK, agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua BPK. Koalisi Selamatkan BPK merupakan sekumpulan lembaga swadaya masyarakat antikorupsi yang melaporkan Harry ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, April lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis etik BPK menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan tertulis kepada Harry, September lalu. Keputusan itu direspons Koalisi Selamatkan BPK dengan meminta Harry mundur dari jabatannya. Ia dinilai tak layak memimpin lembaga auditorat negara lantaran telah cacat secara moral.

Koalisi juga mengkritisi sikap majelis etik BPK yang tidak terbuka tentang pemberian sanksi tersebut. Apalagi, sebagai pelapor, pihak koalisi juga tidak kunjung menerima salinan putusan dari majelis etik. (Baca: Majelis BPK Vonis Harry Azhar Bersalah Sejak Awal September).

Desakan mundur kembali disuarakan koalisi setelah menerima salinan putusan dari Majelis Kehormatan, Senin kemarin (24/10). Juru bicara koalisi sekaligus peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyatakan, ketidakpuasannya atas sanksi tertulis tersebut. Ia pun kembali mendesak Harry segera mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kalau secara etik dan moral ada pelanggaran berarti tidak memiliki kompetensi lagi untuk menjadi pimpinan. Apapun derajat pelanggarannya,” ujar Roy usai menerima surat keputusan majelis etik di Gedung BPK.

Sementara itu, Wakil Koordinator Koalisi yang juga aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengomentari salinan putusan yang diberikan kepada koalisi namun dilarang dibuka ke publik lantaran bersifat rahasia. Ia menyatakan akan segera menemui Komisi Informasi Publik (KIP) untuk berkonsultasi, apakah dokumen tersebut dapat dibuka ke publik.

Jika dapat dibuka, koalisi akan mengambil beberapa langkah. Pertama, mendesak Direktorat Jenderal Pajak membentuk tim guna menelusuri dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan Harry atas kepemilikan perusahaan cangkangnya. Kedua, mendesak anggota BPK melakukan rapat anggota guna membahas hasil putusan tersebut. 

(Baca: Mahkamah BPK Didesak Jelaskan Pelanggaran Etik Harry Azhar).

Ketiga, koalisi juga akan menyerahkan surat keputusan ini kepada DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menurunkan pimpinan BPK. Oleh karenanya, keterbukaan informasi atas isi putusan ini dinilai penting. “Kalau sifatnya rahasia, saya khawatir anggota DPR kesulitan memperoleh risalah hasil keputusan,” ujarnya.