Jokowi: Hati-Hati Ada Saber Pungli

Cahyo | Biro Pers Sekretariat Presiden
Penulis: Safrezi Fitra
19/10/2016, 11.46 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan kepada para apparat di sektor pelayanan publik untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Dia mengaku sudah memiliki tim untuk mengawasi hal ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada para aparat yang terlibat pungli.

"Sekarang sudah ada yang namanya ‘Saber Pungli,’ sapu bersih pungli. Entah itu urusan sertifikat, SIM, KTP, STNK, ijin-ijin. Hati-hati! Sekali lagi saya titip ini untuk aparat, hati-hati! Mata saya memang hanya ada dua, tetapi saya mempunyai mata dan telinga yang lain," kata Jokowi dalam keterangannya di Manado, Selasa (18/10).

Dia pun memastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan kepada para pegawai pemerintahan yang terbukti melakukan pungutan liar. Hal ini bertujuan untuk membangun budaya kerja yang bersih, budaya kerja yang cepat, tidak ada pungli.

"Ini bukan urusan berapa (nilai) punglinya, tapi ini menyusahkan, meresahkan, dan menjengkelkan," ujarnya. (Baca: Jokowi Murka Pegawai Kementerian Perhubungan Lakukan Pungli)

Sebelumnya, dalam rapat terbatas mengenai reformasi hukum di Kantor Presiden pekan lalu, Jokowi memutuskan untuk mengadakan Operasi Pemberantasan Pungli dan Penyelundupan (OPP). Operasi ini akan dikoordinasikan oleh Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Pemerintah terlihat cukup serius menghadapi praktik pungli. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Daerah yang terlibat. Selain pemecatan dan sanksi administratif, Kepala Daerah ini diancam tidak menerima gaji selama setengah tahun.

“Sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang melakukan pungutan di luar akan dikenakan sanksi adminitratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama enam bulan,” ujarnya. (Baca: Jonan Akan Bereskan Mafia dan Pungli Sektor Energi)

Kementerian Dalam Negeri juga telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama ini untuk mendorong transparansi pengelolaan perizinan dan pengelolaan keuangan daerah melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi.

Beberapa hal yang disoroti dalam kerja sama ini adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat, dan pelanggaran disiplin pegawai.

“Selain itu upayanya adalah mengarahkan APIP  (Aparat Internal Instansi Pemerintah) daerah untuk melakukan pengawasan terhadap area rawan penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2016 tentang kebijakan pengawasan tahun 2017,” kata Tjahjo.

(Baca: Menteri Perdagangan Ancam Penjarakan Pegawai yang Terlibat Pungli)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengakui praktik pungli sulit dihilangkan. Secanggih apapun sistem pemerintahan, jika sumber daya manusia (SDM) tidak memiliki integritas, maka praktik pungli akan tetap ada.

Asman meminta seluruh apatarur sipil negara (ASN) untuk mengedapankan integritas dan profesionalisme. Dia pun mengingatkan tugas pokok PNS/ASN adalah memberikan kemudahan masyarakat dalam proses perizinan serta pelayanan.

 “Perbaikan juga harus dilakukan pada SDM, harus diterapkan pada ASN, jika praktek seperti pungli tidak patut dilakukan,” katanya. (Baca: Reformasi Hukum, Jokowi Komitmen Berantas Pungli)