Izin Sektor Migas Disederhanakan Jadi Enam

Chevron
Penulis: Arnold Sirait
18/10/2016, 17.07 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menyederhanakan proses perizinan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Upaya tersebut diharapkan dapat menarik iklim investasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan perizinan sektor migas hanya akan tersisa enam izin. “Akan ditata dan disederhanakan. Bukan dipangkas,” kata Wiratmaja kepada Katadata, Selasa, 18 Oktober 2016. (Baca: Kementerian Energi Permudah Izin untuk Dongkrak Cadangan Migas).

Berdasarkan bahan pertemuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bersama wartawan, enam izin tersebut terdiri dari dua izin di sektor hulu dan empat di sektor hilir. Padahal, sebelumnya bisa mencapai 104 izin, lalu 42 di antaranya diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Keempat izin di sektor hilir terdiri dari izin usaha pengolahan, usaha penyimpanan, usaha pengangkutan, dan usaha niaga. Sementara izin di sektor hulu terdiri dari izin survei dan izin pemanfaatan data migas. (Baca: Demi Pikat Investor, Pemerintah Siap Buka-bukaan Data Migas).

Jika dirinci, izin survei tersebut terdiri dari survei umum migas konvensional, survei umum migas non-konvensional, survei keluar wilayah kerja migas konvensional, dan survei keluar wilayah kerja migas non-konvensional. Sementara itu, izin pemanfaatan data migas terdiri dari pengiriman data keluar negeri hasil kegiatan survei umum, eksplorasi dan eksploitasi, serta pemanfaatan data hasil kegiatan survei umum, eksplorasi, dan eksploitasi.

Nantinya, penyederhanaan izin tersebut cukup dengan Peraturan Menteri Energi yang saat ini prosesnya sudah masuk tahap finalisasi. Selain itu akan ada lima Peraturan Menteri yang digabung dan diganti. (Baca: Investasi Hulu Migas Semester I-2016 Turun 27 Persen).

Kelima aturan menteri itu yakni Peraturan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Perizinan ke BKPM, Peraturan Nomor 007 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Hilir, dan Peraturan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Izin Investasi 3 Jam. Lalu ada Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Data Survei Umum, Eksplorasi & Eksploitasi, dan Peraturan Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Survei Umum Hulu Migas.

Dalam paparan Luhut tersebut, rekomendasi, persetujuan, surat dan sertifikat akan diproses melalui online atau elektronik. Semua proses tersebut diharapkan terlaksana pada semester dua tahun depan.

Katadata | Rumitnya Perizinan Migas Indonesia (KATADATA infografis)