Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memberhentikan Sulistyo Wimbo Hardjito dari Direktur Utama PT Angkasa Pura I. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK - 240 /MBU/10/2016.
“Bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Direksi Perusahaan Perseroan PT Angkasa Pura I, perlu memberhentikan yang bersangkutan,” demikian yang tertuang dalam surat pemberhentian yang salinannya diterima Katadata, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Dalam surat keputusan tersebut, Rini sekaligus mengangkat Danang S. Baskoro sebagai Dirut Angkasa Pura I. Sebelumnya, Danang menjabat Direktur Utama PT Angkuta Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP). (Baca juga: Pembangunan Bandara Banyumas dan Tulungagung Masuk Studi Kelayakan).
Ketika dikonfirmasi, Wimbo membenarkan kabar tersebut. Dia dipanggil oleh pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara, kemarin, Senin, 17 OKtober 2016. Sekitar pukul 16.00 WIB, dia sampai di kantor Kementerian untuk satu pertemuan.
Dalam rapat yang diselenggarakan tersebut, Wimbo diberitahu jika posisinya sebagai Dirut Angkasa Pura I diisi orang lain. “Iya, benar, saya telah diganti. Keputusannya kemarin sore, saya dipanggil ke Kementerian BUMN,” kata Wimbo saat dihubungi Katadata.
Meski demikian, Wimbo enggan menjelaskan alasan pencopotan dirinya. Dia hanya menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Menteri BUMN. Ke depan, lelaki ini juga belum mengetahui apakah akan diberi kepercayaan lagi di tempat lain. (Lihat pula: Jadi Menhub, Budi Karya Akan Operasikan Terminal 3 Bulan Depan).
Sebagai informasi, Wimbo diangkat oleh Rini sebagai Dirut Angkasa Pusara I pada 22 Juni 2015 melalui surat keputusan nomer SK-98/MBU/06/2015. Dia menggantikan Tommy Soetomo yang sudah habis masa jabatannya, sehingga meninggalkan posisi Direktur Utama PT Pelni.
Sebelum pergantian ini, beberapa hari lalu PT Angkasa Pura baru melakukan aksi korporasi dengan mengeluarkan obligasi dan sukuk ijarah. Menurut Wimbo, langkah tersebut diambil setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (Lihat juga: Salah Turunkan Penumpang, Lion Air Terancam Pidana).
Nilai surat berharga tersebut mencapai Rp 3 triliun. Dana ini direncanakan untuk pengembangan lima bandar udara dan investasi lainnya. Di antaranya yaitu Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Yogyakarta.