Parulian mengatakan berdasarkan data kompilasi yang dilakukan SKK Migas, dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ada, realisasi biaya pengeboran eksplorasi hanya ada 19 wilayah kerja. Jika termasuk proses studi geologi dan geofisika (G&>) ada 43 wilayah kerja.


Investasi Hulu Migas 2004-2014

Di sisi lain, pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Salah satu tujuannya agar investasi di sektor hulu migas lebih menarik. Setidaknya ada lima poin penting yang direvisi.

Pertama, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan bea masuk, serta PPN dalam negeri dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua, seperti di masa ekplorasi, fasilitas serupa diberikan di masa eksploitasi. Hanya, kali ini dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.

Ketiga, pemerintah membebaskan PPh Pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor. Hal ini dalam rangka memanfaatkan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.  (Baca: Investor Migas Belum Puas Hasil Revisi Aturan Cost Recovery)

Keempat, ditetapkannya kejelasan fasilitas nonfiskal yang meliputi investment credit, mempercepat depresiasi, dan DMO holiday. Terakhir, pemerintah menetapkan konsep bagi hasil penerimaan negara berupa sliding scale. Dengan skema ini pemerintah bisa memperoleh bagi hasil yang lebih tinggi apabila terdapat kenaikan harga minyak yang signifikan (windfall profit).

Halaman: