Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) akhirnya mengambil keputusan di Blok Offshore North West Jawa (ONWJ). Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Kuwait ini memutuskan tidak lagi ikut mengelola blok tersebut setelah masa kontraknya berakhir tahun depan.
Keputusan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kufpec tidak lanjut ya," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja kepada Katadata, Rabu (14/9). Namun, dia belum mau menjelaskan alasan hengkangnya Kufpec dari blok tersebut.(Baca: Mau Cabut dari Blok ONWJ, Kufpec Tawari Hak Kelola ke Pertamina)
Meski sudah disampaikan kepada pemerintah, keputusan Kufpec belum diterima oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku operator Blok ONWJ. "Saya belum dengar, akan saya cek dulu," kata Presiden Direktur PHE, Gunung Sardjono Hadi kepada Katadata, Rabu (14/9).
Dihubungi terpisah, Senior Vice President Upstream Business Development Pertamina Denie S. Tampubolon mengatakan, pihaknya tertarik mengambil hak kelola yang dimiliki Kufpec. Bahkan, Pertamina ingin agar hak kelola itu diserahkan kepada Pertamina. (Baca: Pakai Sistem Baru, Kontrak Blok Mahakam dan Blok ONWJ Diteken)
Namun, semua itu tergantung dari keputusan pemerintah. "Kalau begitu pemerintah yang memutuskan, Pertamina mengharapkan dipercayakan untuk kelola, jadi Participation Interest (PI) PHE ONWJ bisa tambah," kata Denie kepada Katadata.
Sebagai gambaran, Kufpec memiliki hak pengelolaan Blok ONWJ sebesar lima persen. Sedangkan perusahaan Grup Bakrie yaitu PT Energi Mega Persada Tbk mengempit 36,72 persen hak pengelolaan. Sisanya dipegang oleh PHE selaku operator Blok OWNJ.
Namun, setelah adanya kontrak perpanjangan Blok OWNJ, porsi hak kelola masing-masing kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) berubah. Mulai awal tahun depan, porsi Pertamina meningkat menjadi 72,5 persen. Sementera Energi Mega Persada dan Kufpec berkurang masing-masing menjadi 25 persen dan 2,5 persen. (Baca: Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Blok ONWJ US$ 5 Juta)
Porsi hak pengelolaan ketiga kontraktor ini pun harus dikurangi lagi dengan jatah pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM pada 19 Agustus 2015, pemerintah memberikan jatah hak kelola Blok ONWJ kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 10 persen.