Menteri Hukum Pastikan Arcandra Kini Masih Berstatus WNI

Arief Kamaludin | Katadata
7/9/2016, 14.00 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah memastikan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) Arcandra Tahar. Kepastian tersebut membuat peluang Arcandra kembali menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) semakin terbuka lebar.

Menurut Yasonna, Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) pada pertengahan Agustus lalu. Hal itu berdasarkan dokumen Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016.

Keputusan itu pun telah disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 31 Agustus lalu.  (Baca: Arcandra Berpeluang Menjabat Kembali Menteri ESDM)

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM menilai Arcandra tetap menjadi WNI hingga saat ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Saudara Archandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless,” kata Yasonna dalam penjelasan tertulisnya saat rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Sementara itu, dalam rapat tersebut, Yasonna mengakui jika mengacu kepada Undang-Undang Kewarganegaraan maka Arcandra otomatis kehilangan status WNI saat menjadi warga negara AS. Sebab, Indonesia tidak mengakui prinsip dwikewarganegaraan.  

Namun, pemerintah tidak pernah mengeksekusi pengguguran status WNI Arcandra secara formal karena sebelumnya tidak mengetahui proses alih kewarganegaraan tersebut. "Pada saat kita mau cabut, kita temukan fakta lain kalau dia (Arcandra) sudah dicabut kewarganegaraan Amerika-nya," kata Yasonna seperti dikutip dari beritasatu.com.

Atas dasar itulah, kementerian Hukum dan HAM memastikan Arcandra saat ini masih menyandang status warga negara Indonesia. "Hukum materiil harus diikuti hukum formil."

Namun, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Effendi Peranginangin menyatakan, proses pengembalian status kewarganegaraan Amerika Arcandra belum usai. “Masih dalam tahap pengkajian,” katanya kepada Katadata. (Baca: Jokowi Copot Arcandra, Luhut Jadi Plt Menteri ESDM)

Seperti diberitakan Katadata, 13 Agustus lalu, Arcandra terbelit masalah status kewarganegaraan karena telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengangkatnya sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli lalu. (Baca: Menteri Arcandra Tersandung Kabar Status Warga Negara Amerika)

Belakangan, pada 15 Agustus lalu, Presiden memberhentikan Arcandra dari jabatannya dengan alasan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait masalah kewarganegaraan tersebut. Namun, beberapa pekan terakhir ini, berkembang skenario kembalinya Arcandra menduduki jabatan Menteri ESDM itu. Hal tersebut dimungkinkan jika proses Arcandra mendapatkan kembali kewarnegaraan Indonesia (WNI) segera diselesaikan. "Iya, ada (skenario tersebut)," kata sumber Katadata, 18 Agustus lalu.