Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) mengalami jalan buntu. Masalahnya Kementerian Keuangan belum sepakat dengan adanya prinsip assume and discharge.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan Kementerian ESDM sudah membahas revisi aturan tersebut bersama dengan Kementerian Keuangan seperti Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pajak, Kamis 25 Agustus 2016. Dalam pertemuan tersebut ada 22 isu yang dibahas.
Dia tidak menyebutkan secara rinci apa saja 22 isu yang dibahas. Ada beberapa hal sudah disepakati dan ada yang belum. Salah satu yang belum disepakati adalah mengenai perpajakan. "Karena dari sisi Direktur Jenderal Pajak itu ada muatan materi Undang-Undang,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/8). (Baca: Pengadilan Pajak Putuskan Keberatan PBB Kontraktor Migas)
Dengan prinsip assume and discharge, minyak dan gas bumi yang didapat kontraktor sudah bersih dan tidak perlu lagi membayar pajak tidak langsung. Sebaliknya bagi hasil yang didapat pemerintah sudah termasuk pajak.
Untuk menyelesaikan masalah itu, Teguh mengatakan perlu ada pembicaraan bilateral antara Menteri Keuangan dan Menteri ESDM. Karena hal ini harus diselesaikan dan diputuskan di tingkat menteri.
Rencananya kedua menteri ini akan bertemu hari ini, tapi acara tersebut batal dan berubah menjadi Senin pekan depan. Awalnya, revisi aturan ini juga bisa selesai pekan ini, sehingga bisa disampaikan ke Sekretariat Negara, Selasa pekan depan.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika pertemuan dengan Menteri Keuangan menghasilkan keputusan pada Senin depan. Setelah itu dia langsung akan menandatangani draf revisi PP tersebut.
“Saya kira dalam minggu depan sudah selesai semua itu,” ujarnya. “Senin saya tandatangani dan kami serahkan pada Presiden.” (Baca: Pemerintah Finalisasi Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu Migas)
Prinsip assume and discharge ini juga merupakan salah satu usulan dari para pelaku industri minyak dan gas bumi di Indonesia yang berhimpun di dalam Indonesian Petroleum Association (IPA). Prinisip ini akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.
Isu lain di luar prinsip assume and discharge, adalah perubahan skema dari POD Basis menjadi Blok Basis sudah mencapai kata sepakat. Dengan Blok Basis, selama dalam satu blok sudah ada yang berstatus produksi, lapangan lain yang masih berstatus eksplorasi bisa berubah statusnya menjadi produksi.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I.G.N. Wiratmaja Puja dengan perubahan skema Blok Basis memang akan mempengaruhi cost recovery. Tapi belum tentu akan membengkakan biaya yang harus dikembalikan pemerintah. “Kalau temuannya lebih banyak, maka penerimaan negara lebih banyak,” ujarnya. (Baca: Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi)