Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peraturan menteri tentang Sistem Manajemen Keselamatan Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Pemeriksaan Teknis Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas. Aturan yang termasuk program legislasi dan regulasi nasional ini ditargetkan rampung tahun ini.
Kementerian ESDM juga sudah melakukan sosialisasi rancangan aturan ini dalam forum komunikasi keselamatan migas di Nusa Dua, Bali, Rabu (24/8). Ini merupakan forum tahunan yang diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan migas, baik dari pengelola hulu, penunjang, dan hilir, akademisi, asosiasi, termasuk juga Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM). (Baca: Pemerintah akan Revisi Aturan Keselamatan Kerja Usaha Migas)
Dalam acara itu, Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Safriansyah berharap keberadaan aturan tersebut akan memperbaiki keselamatan migas. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi penyusunan aturan tersebut.
Pertama, Keputusan Menteri ESDM Nomor 4919 K/06MEM/2016 tentang Program Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM tahun 2016. Kedua, PP Nomor 50 tahun 2012 khusus terkait kegiatan migas dan simplifikasi peraturan perundang-undangan. "Ada beberapa regulasi yang dilebur dalam regulasi baru ini," kata Safriansyah dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas, Kamis (25/8).
Ada tiga hal utama dalam rancangan aturan ini, yaitu sistem manajemen keselamatan migas, penelaahan desain dan pemeriksaan teknis. Terkait sistem manajemen keselamatan migas, terdapat 11 substansi, antara lain kebijakan, komitmen dan administrasi, pengelolaan risiko, pengendalian operasional serta manajemen pengamanan. (Baca: SKK Migas Pertanyakan Rencana Pungutan Dana Keselamatan Kerja)
Sementara dalam hal penelaahan desain instalasi akan mengatur beberapa hal. Beberapa poin di antaranya melingkupi kaidah keteknikan yang baik, penggunaan standar, komponen dalam negeri, pemenuhan fasilitas keselamatan migas dan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia.
Klausul ini bertujuan agar desain yang dibuat terhadap instalasi sejak awal bisa terkontrol oleh pemerintah. “Dengan harapan ada jaminan bahwa untuk instalasi dan peralatan termasuk pemasangannya sudah benar," kata Safriansyah. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk Komite Nasional Kecelakaan Migas)
Rancangan peraturan ini juga memuat sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya. Sanksi tersebut mulai dari teguran, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha oleh Dirjen Migas apabila tidak menindaklanjutinya.