Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan mengakui keputusannya untuk membubarkan unit kerja adhoc dan satuan tugas bentukan menteri pendahulunya, Sudirman Said. Tujuannya agar organisasi kementerian berjalan sesuai strukturnya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Luhut tidak menginginkan keberadaan sejumlah unit kerja itu menjadi masalah jika terus dipertahankan. “Saya mau supaya sederhana. Jangan nanti di kemudian hari, ketika diaudit jadi ada masalah,” kata dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/8). (Baca: Plt Menteri ESDM Memacu 32 Program yang Tertunda)
Menurut Luhut, pekerjaan di kementerian seharusya berjalan sesuai dengan struktur yang ada. Jadi, tidak perlu ada organisasi atau unit tambahan yang sifatnya sementara seperti unit kerja adhoc.
Ia menambahkan, jika memang sebuah organisasi tidak mampu menjalankan tugasnya, maka seharusnya diperbaiki. Begitu pula kalau orang di organisasi itu tidak mampu melaksanakan tugasnya maka perlu diganti. Jadi, solusinya bukan dengan membentuk unit adhoc yang baru. Selain itu, keberadaan unit kerja itu hanya menambah biaya kementerian. “Jangan ada tempel-tempelan. Kalau organisasi ditempel, itu kan jadi cost,” katanya.
Namun, Luhut tidak mengetahui persis unit kerja apa saja di kementerian ESDM yang akan dibubarkan karena masih dalam tahap pembahasan. Yang jelas, pasca pembubaran tersebut, fungsi dan tugas dari unit adhoc itu akan dikembalikan ke masing-masing struktur yang ada di Kementerian ESDM.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, pemberitahuan mengenai rencana pembubaran unit kerja itu sudah disampaikan dalam rapat di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa petang (23/8). Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, dan dihadiri oleh semua unit kerja adhoc.
(Baca: Unit Adhoc Kementerian ESDM Bentukan Sudirman Segera Bubar)
Menurut Teguh, meski masih menjabat sebagai Plt Menteri ESDM, Luhut tetap berwenang membubarkan unit tersebut.
“Dalam Keputusan Presiden mengenai Plt Menteri ESDM berbunyi: tugas wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM itu melekat di Plt,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/8).
Teguh menjelaskan, sejak memangku jabatan Menteri ESDM pada OKtober 2014 Sudirman Said memang membentuk unit adhoc melalui Surat Keputusan Menteri ESDM. Tujuannya agar ada percepatan serta menunjang tugas dan fungsi struktural. Ada juga pembentukan unit kerja yang melalui Keputusan Menteri, yakni Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM (UPK). Berbeda dengan Sudirman, Luhut menganggap tugas dan fungsi dari organisasi yang ada harus diakselerasi.
Menurut Teguh, pembubaran unit adhoc itu secara de facto sudah dilakukan Selasa kemarin. Tapi secara de jure, Menteri ESDM belum resmi menandatangani keputusan tersebut. “Dalam minggu ini mungkin akan ada surat keputusannya,” ujar dia.
Di sisi lain, dalam rapat kemarin, Teguh mengatakan unit adhoc itu secara tugas dan target yang dicapai di sektor ESDM sudah bagus. Unit ini juga sangat bermanfaat karena jika pekerjaan itu ditangani oleh unit struktural, Kementerian ESDM memiliki berbagai kendala seperti waktu dan sumber daya manusia.
Karena itu, menurut Teguh, fungsi yang selama ini dilakukan oleh unit adhoc ini cukup efektif. “Banyak yang mampu menghindari sumbatan-sumbatan. Kontribusi Nur Pamudji (Kepala) UP3KN itu cukup signifikan,” kata dia.
Namun, Teguh membantah jika pembubaran unit itu terkait anggaran karena renumerasi tim adhoc sudah melekat dengan tim yang ada. Selain itu, tidak semua unit kerja dan satgas dibubarkan. "Instruksi Plt Menteri ESDM ini akan kami jalankan dengan catatan dilihat dari prestasi kerjanya. (Baca: "Penyegaran" Pejabat Kementerian ESDM di Bawah Arcandra)
Untuk Satgas Program Indonesia Terang, kemungkinan tidak akan dibubarkan dan tetap menempel pada Direktorat Jenderal Listrik. Alasannya, satgas ini terkait dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk membangun centre of excellent dan 100 taman tekno (techno park) di Bali.
Selain itu, Patriot Energi tidak dibubarkan. Pertimbangannya, alokasi anggarannya sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Unit ini akan mengambilalih sektor energi baru terbarukan. “Jadi mereka tetap di daerah sampai enam bulan,” ujar Teguh.