Informasi yang dihimpun Katadata, rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM mulai berlaku sejak 9 Agustus lalu. Sementara Sudirman melakukan serah terima jabatan Menteri ESDM dengan Arcandra Tahar sebelumnya, yakni pada 27 Juli lalu. (Baca:Beri Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Digugat)

Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama membenarkan jika sudah menerima surat izin ekspor yang berlaku hingga 11 Januari 2017. “Volumenya 1,4 juta ton,” kata dia kepada Katadata, Selasa (16/8) lalu. 

Padahal, sampai saat ini Freeport belum menuntaskan kewajibannya untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Berdasarkan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak aturan tersebut, yakni pada akhir 2014.

(Baca: Dapatkan Izin Ekspor, Freeport Tidak Harus Setor Uang Tunai)

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi Nomor 1 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembangunan smelter dilakukan paling lambat tahun depan. Sebab, mulai 2018, perusahaan tambang sudah tidak boleh lagi mengekspor mineral mentah.

Halaman: