Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi Nomor 1 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembangunan smelter dilakukan paling lambat tahun depan. Sebab, mulai 2018, perusahaan tambang sudah tidak boleh lagi mengekspor mineral mentah. (Baca: Beri Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Digugat).

Selain itu agar suatu perusahaan mineral dapat melakukan ekspor konsentrat ke luar negeri, Freeport wajib menunjukkan kemajuan pencapaian dalam pembangunan fasilitas pemurnian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Lluar Negeri.

Namun salah satu yang memicu terhambatnya pembangunan smelter Freeport adalah ketidakpastian nasib kontrak perusahaan asal Amerika tersebut yang akan berakhir pada 2021. Sementara sesuai aturan, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan konsesi dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni pada 2019.

Untuk itu, Luhut yang masih merangkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman akan menunggu laporan terbaru dari Dirjen Minerba Bambang Gatot terkait perkembangan ekspor konsentrat  hingga esok hari. "Besok selesai upacara 17 Agustus, saya mau di-briefing," ujar dia. (Baca: Dapatkan Izin Ekspor, Freeport Tidak Harus Setor Uang Tunai).

Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama membenarkan jika sudah menerima surat izin ekspor yang berlaku hingga 11 Januari 2017. “Volumenya 1,4 juta ton,” kata dia kepada Katadata, Selasa, 16 Agustus 2014.

Halaman: