Dari Selusin Paket Kebijakan, Harga Gas yang Belum Beres

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
2/8/2016, 17.11 WIB

Pemerintah menyatakan penentuan harga gas untuk industri menjadi masalah yang belum tuntas di antara selusin paket kebijakan ekonomi. Ketua Kelompok Kerja III Satuan Tugas Evaluasi Paket Kebijakan Teten Masduki mengatakan dari 203 regulasi, sebanyak 99 persen atau 202 aturan sudah diselesaikan.

Namun masih ada satu persoalan yang menjadi perdebatan. “Itu urusan gas, karena masih ada perbedaan antara BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Teten usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakata, Selasa, 2 Agustus 2016. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut perbedaan tersebut.

Menurut Kepala Kantor Staf Presiden ini, dengan situasi yang terus bergerak diperlukan evaluasi terus-menerus untuk menemukan kekurangan di lapangan. Misalnya, terkait tumpang tindih peraturan, birokrasi, dan kemudahan penanaman modal untuk mendorong dunia usaha berinvestasi. (Baca: Pemerintah Kaji Penurunan Harga Gas pada 36 Kontrak).

“Kami akan terus perbaiki meski dari segi implementasi regulasinya sudah jalan. Kami terus lakukan perbaikan kalau ada komplain dari dunia usaha,” ujar Teten. (Baca: Serapan Gas untuk Domestik Masih di Bawah Nilai Kontrak).

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK migas) M. Zikrullah mengatakan penurunan harga gas untuk industri tertentu masih belum jelas, terutama di industri hilir.

Karena itu harus ada koordinasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi. Bentuknya akan dituangkan dalam keputusan menteri. Koordinasi ini penting agar tidak ada perbedaan antarregulator yaitu Kementerian Energi dan BPH Migas. Adapun untuk penerima insentif di hulu, kata Zikrullah, sudah tidak ada masalah.

Saat ini pemerintah akan fokus menyelesaikan persoalan harga gas ini. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan masalah tersebut masih dalam pembahasan. Harga gas ini dapat mempengaruhi harga produksi dan hasil dari industri yang menggunakannya. 

“Karena dampak turunannya banyak. Kalau bicara gas, kan itu bisa untuk industri keramik, industri macam-macam, pupuk dan sebagainya yang akan berpengaruh terhadap harga,” ujar Enggar. (Baca: Tiga Syarat untuk Bisa Mendapat Penurunan Harga Gas).