Tiga Syarat untuk Bisa Mendapat Penurunan Harga Gas

Arnold Sirait
1 Juli 2016, 14:00
Blok migas
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan tentang tata cara penetapan harga dan pengguna gas bumi tertentu. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 pengguna gas tertentu bisa mendapatkan pengurangan harga gas.

Definisi harga gas bumi tertentu ini adalah harga gas yang ditetapkan Menteri ESDM kepada pengguna tertentu. Yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan atau perubahannya. (Baca: Aturan Terbit, Diskon Harga Gas Bumi Dinikmati Tujuh Industri)

Advertisement

Untuk mendapatkan pengurangan harga, industri harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas. Permohonannya harus dilengkapi beberapa dokumen, seperti rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Kemudian dilengkapi dengan laporan tahunan perusahaan yang sudah diaudit dan dokumen kontrak jual beli gas bumi eksisting.

Selain memuat nama perusahaan dan kategori industrinya, rekomendasi ini juga harus menjelaskan pertimbangan nilai tambah dan kelayakan ekonomi. Direktur Jenderal Migas akan membentuk Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu untuk memverifikasi setiap permohonan berdasarkan harga beli gas di titik serah, jenis industri dan sisa besaran penerimaan negara.

Ketika menghitung penerimaan negara, SKK Migas akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Perhitungannya didasarkan pada penetapan harga gas bumi paling rendah sebesar US$6 per mmbtu dan pengurangan harga paling banyak US$ 2 per mmbtu.

Perhitungan harga gas bumi tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Hasil perhitungan penerimaan negara ini diberikan selambatnya bulan Maret kepada Direktur Jenderal Migas sebagai dasar penetapan harga gas bumi tertentu. (Baca: Turunkan Harga, Kontrak Jual Beli Gas Akan Direvisi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement