Pemerintah Ajukan 13 Usulan untuk Revisi UU BUMN

Arief Kamaludin|KATADATA
25/7/2016, 19.36 WIB

Pemerintah telah menyiapkan 13 usulan untuk merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan dengan perkembangan perekonomian global, hukum, dan politik, perlu dilakukan perubahan terhadap aturan tersebut.

“Agar bisa lebih optimal meningkatkan kinerja korporasi dan semakin lincah di kancah global,” kata Rini seusai seminar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN di Hotel Kempinski, Senin, 25 Juli 2016. (Baca: Hapus Kementerian BUMN, Rini Mau Bentuk Superholding di 2019).

Menurut dia, diperlukan superholding sebagai pengganti Kementerian BUMN agar lebih efektif dan efisien dalam mengelola perseroan. Selain itu, badan hukum BUMN harus mengacu pada hukum korporasi yang tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi internasional.

Rini pun menegaskan pentingnya sistem hukum BUMN sebagai korporasi. Permasalahan hukum yang dihadapi BUMN harus diselesaikan berdasarkan hukum korporasi. Jika diperlukan, hal ini dilakukan sebelum melalui proses pidana.

BUMN juga diharapkan mendapatkan status yang tegas dan jelas serta memiliki tata kelola sebagai korporasi. Dengan demikian, kelak, aset BUMN tidak lagi tercatat dalam neraca negara, melainkan berbentuk saham. (Baca: Rancangan PP Holding BUMN Tertahan di Sekretariat Negara).

Selain itu, Rini mengusulkan pengawasan yang tegas serta jelas untuk BUMN. Perlu kejelasan mengenai restrukturisasi dan privatisasi BUMN serta pengaturan kewajiban pelayanan umum bagi perusahaan berpelat merah.

Halaman: