Soal Investasi Blok Mahakam, Kementerian ESDM Panggil Pertamina

Arief Kamaludin | Katadata
13/7/2016, 17.02 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memanggil PT Pertamina (Persero) untuk membahas rencana investasi Blok Mahakam tahun depan. Pertemuan itu direncanakan pada pekan depan.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan rinci dari Pertamina mengenai apa saja yang akan dikerjakan di Blok Mahakam sebelum masa kontrak berakhir 2018. Mulai dari kegiatan pengeboran sumur dan dana investasi yang disiapkan.

Setelah mengetahui rencana Pertamina, pemerintah baru akan menentukan langkah selanjutnya. “Kalau misalnya butuh surat persetujuan dari Menteri ESDM agar Pertamina bisa berinvestasi di 2017, akan ditindaklanjuti,” kata dia kepada Katadata, Rabu (13/7).

Namun, Sujatmiko menilai dasar hukum Pertamina ikut berinvestasi di Blok Mahakam sebelum masa kontrak berakhir, sudah tersedia. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir masa kontrak kerjasamanya. (Baca: Payung Hukum Investasi Pertamina 2017 di Blok Mahakam Sudah Ada)

Pasal 14 aturan itu berbunyi, dalam hal Pertamina diberikan persetujuan untuk melakukan pengelolaan, kontraktor wajib bekerjasama dengan Pertamina untuk mengambil langkah-langkah persiapan peralihan pengelolaan sebelum berakhir kontrak kerjasama. Antara lain terkait dengan akses dan pemanfaatan data, aset, dan penggunaan tenaga kerja.

Sementara itu, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan pihaknya sedang membuat rencana kerja dan anggaran 2017 di Blok Mahakam.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini akan melakukan kegiatan pengeboran dan pengerjaan ulang agar produksi tidak turun selama masa transisi.

Halaman: