Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memanggil PT Pertamina (Persero) untuk membahas rencana investasi Blok Mahakam tahun depan. Pertemuan itu direncanakan pada pekan depan.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan rinci dari Pertamina mengenai apa saja yang akan dikerjakan di Blok Mahakam sebelum masa kontrak berakhir 2018. Mulai dari kegiatan pengeboran sumur dan dana investasi yang disiapkan.
Setelah mengetahui rencana Pertamina, pemerintah baru akan menentukan langkah selanjutnya. “Kalau misalnya butuh surat persetujuan dari Menteri ESDM agar Pertamina bisa berinvestasi di 2017, akan ditindaklanjuti,” kata dia kepada Katadata, Rabu (13/7).
Namun, Sujatmiko menilai dasar hukum Pertamina ikut berinvestasi di Blok Mahakam sebelum masa kontrak berakhir, sudah tersedia. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir masa kontrak kerjasamanya. (Baca: Payung Hukum Investasi Pertamina 2017 di Blok Mahakam Sudah Ada)
Pasal 14 aturan itu berbunyi, dalam hal Pertamina diberikan persetujuan untuk melakukan pengelolaan, kontraktor wajib bekerjasama dengan Pertamina untuk mengambil langkah-langkah persiapan peralihan pengelolaan sebelum berakhir kontrak kerjasama. Antara lain terkait dengan akses dan pemanfaatan data, aset, dan penggunaan tenaga kerja.
Sementara itu, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan pihaknya sedang membuat rencana kerja dan anggaran 2017 di Blok Mahakam.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini akan melakukan kegiatan pengeboran dan pengerjaan ulang agar produksi tidak turun selama masa transisi.
Tapi, Syamsu enggan menjelaskan secara detail jumlah sumur yang akan dibor di Blok Mahakam tahun depan. “Sekarang lagi disusun. Kan rencana kerja dan anggaran untuk tahun depan kan baru akhir tahun ini dibahas,” ujar dia, Selasa (12/7). (Baca: Pertamina Akan Talangi Biaya Investasi 2017 Blok Mahakam)
Di sisi lain, Pertamina tidak keberatan mengucurkan investasi meski Blok Mahakam masih dikelola oleh Total E&P Indonesie hingga tahun depan. Pertamina siap membiayai kegiatan di blok itu sedangkan yang melaksanakannya pihak Total.
Tapi, menurut Syamsu, langkah itu perlu aturan khusus dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Jadi, tidak cukup hanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015.
“Pedoman Tata Kerja mungkin bentuknya. Nanti penerapan akuntansinya seperti apa, karena ini uangnya dari Pertamina dan yang mengeksekusi Total,” ujar dia.
President and General Manager Total E&P Indonesia Hardy Pramono menyambut positif rencana Pertamina mulai berinvestasi di Blok Mahakam pada 2017. Tapi untuk pelaksanaannya memerlukan payung hukum dan persetujuan yang diberikan oleh otoritas terkait, yakni SKK Migas. “Tidak hanya tergantung pada lampu hijau oleh Total,” ujar dia. (Baca: Total Tanggapi Rencana Investasi Pertamina di Blok Mahakam 2017)
Sedangkan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) M.I.Zikrullah mengatakan, pihaknya tengah membuat aturan hukum tersebut. Tapi dia tidak merinci poin penting dalam aturan itu. "Sedang disiapkan," katanya kepada Katadata, Rabu (13/7).