Menteri ESDM Kesulitan Sederhanakan Perizinan Sektor Energi

Arief Kamaludin|KATADATA
17/6/2016, 15.40 WIB

Secara keseluruhan, Kementerian ESDM telah berhasil memangkas izin investasi sektor energi sebesar 60 persen yakni dari 218 izin menjadi hanya 89 izin. Dari 89 izin tersebut, sebanyak 63 diantaranya telah dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). 

Dengan adanya penyederhanaan tersebut, sudah ada 559 izin investasi dan rekomendasi yang telah dikeluarkan Kementerian ESDM. Rinciannya, 308 izin ketenagalistrikan senilai Rp 258 triliun, 50 izin mineral dan batu bara (minerba) senilai Rp 70 miliar, dan 200 izin minyak dan gas bumi.

Masalah perizinan memang kerap menjadi sorotan para pelaku industri. Di sektor migas, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn E. Wajong pernah mengatakan waktu yang dibutuhkan dari pengajuan izin sampai produksi berkisar antara 10 tahun hingga 15 tahun. Ini tidak sebanding, karena jangka waktu kontrak yang diberikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hanya 30 tahun.

Untuk sektor kelistrikan, para kontraktor juga mengeluhkan hal yang sama. Saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6) lalu, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia (AKLI) dan Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI) juga mengeluhkan masalah perizinan. Masalah ini bisa membuat kontraktor sulit bersaing. (Baca: Bertemu Jokowi, Kontraktor Listrik Masih Keluhkan Masalah Perizinan)

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum APEI Puji Muhardi menjelaskan sulitnya perizinan usaha dan sertifikasi tenaga kerja. Lebih lanjut, AKLI dan APEI juga mengeluhkan perizinan usaha ketenagalistrikan dan usaha jasa konstruksi yang tumpang tindih, yakni Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Halaman: