(Baca: Pacu Serapan di Awal Tahun, ESDM Teken Proyek Rp 136,6 Miliar)

Menurut Sujatmiko, penugasan kepada BUMN ini sudah sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2015.

Apalagi, Kementerian ESDM sudah mengundang LKPP pada 3 Februari 2016 guna membahas kemungkinan penugasan kepada BUMN untuk membangun infrastruktur energi. Hadir pada rapat tersebut, pejabat setingkat Direktur di LKPP.

Sujatmiko menjelaskan, hal ini sudah dilaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui surat nomor 2727/04/MEM.S/2016 tanggal 30 Maret 2016. Tidak hanya itu,  Kementerian ESDM telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung nomor 2728/04/MEM.S/2016 tanggal 30 Maret 2016.

“Kementerian ESDM berkeyakinan bahwa penugasan kepada BUMN tersebut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar hukum,” kata Sujatmiko kepada Katadata, Selasa (14/6).

Kepala LKPP Agus Prabowo membenarkan adanya pertemuan dengan Sekjen ESDM dan Inspektur Jenderal ESDM. Namun, dia belum bisa menyebutkan apakah kebijakan tersebut salah atau tidak, karena harus meneliti kasusnya satu per satu. 

Menurut Agus, dari aspek penugasan BUMN memang pemerintah bisa menugaskan BUMN tertentu. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Yang jadi perdebatan adalah, pihak yang dimaksud pemerintah itu. "Sebagian menafsirkan harus Presiden, sebagian lagi boleh Menteri," ujar dia kepada Katadata, Selasa (14/6).

Halaman: