Inpex Tak Dapat Perpanjang Kontrak Blok Masela Lebih 20 Tahun

Arief Kamaludin | Katadata
13/6/2016, 13.06 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang memberikan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Masela oleh Inpex Corporation pasca berakhirnya masa kontrak tahun 2028. Namun, masa perpanjangan kontrak tersebut maksimal 20 tahun, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, hanya akan memproses perpanjangan kontrak suatu wilayah kerja migas sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi jangka waktu kontrak kerjasama paling lama 30 tahun.

Kontrak tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk satu kali perpanjangan. Setiap kontraktor migas yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan maka bisa dilakukan paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. (Baca: Kemenko Maritim Ancam Inpex Segera Garap Proyek Masela)

Sementara kontrak Inpex di Blok Masela akan berakhir 2028. Jika mengacu aturan tersebut, Inpex baru bisa mengajukan kontrak paling cepat 2018 dan hanya bisa mendapat perpanjangan hingga 2048. "Kalau Inpex menyampaikan permohonan perpanjangan, maka mengikuti aturan itu," kata dia kepada Katadata, Sabtu (11/6). 

Senada dengan Sujatmiko, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, pemerintah tidak bisa memberikan perpanjangan masa kontrak melebihi aturan yang ada. "Tentu kami taat pada aturan, sekali perpanjangan itu 20 tahun," kata dia, pekan lalu. 

Sampai saat ini, menurut Teguh, Kementerian ESDM belum menerima usulan insentif atau perpanjangan kontrak dari Inpex. Jadi, pemerintah belum bisa memutuskan bentuk insentif yang akan diberikan kepada Inpex selaku operator Blok Masela. (Baca: SKK Migas Akan Putuskan Insentif Blok Masela untuk Inpex)

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu Inpex memang sudah mengirimkan surat kepada pemerintah. Tapi surat itu tidak memuat permintaan insentif dan usulan perpanjangan kontrak. "Di surat itu mereka minta waktu untuk menyesuaikan menghitung kembali keekonomian dan sebagainya," kata dia. 

Sementara itu, Juru bicara Inpex Usman Slamet membenarkan pengajuan surat tersebut meski tidak bersedia membicarakan isi suratnya lebih detail. Yang jelas, Inpex saat ini masih dalam tahap membahas kelanjutan proyek Blok Masela.

Salah satu topik yang dibicarakan dengan pemerintah adalah syarat dan ketentuan yang ada dalam kontrak. Tujuannya agar proyek tersebut bisa tetap menguntungkan investor meski harus menggunakan skema darat. “Kami juga berharap dapat secepatnya menyelesaikan tahapan ini agar proyek dapat segera digarap,” ujar Usman. (Baca: Inpex Minta Perubahan Syarat Kontrak Blok Masela)

Dalam kesempatan wawancara dengan Katadata Maret lalu, Menteri ESDM Sudirman Said memang memberikan sinyal akan memperpanjang kontrak Blok Masela. Hanya, proses perpanjangan itu harus mengikuti aturan yang ada, yakni baru bisa diajukan 2018. “Kalau sudah bangun dan investasi sebesar itu, ya masuk akalnya kontraknya diperpanjang. Siapa yang mau investasi US$ 14 miliar tanpa kepastian,” ujar dia.