Serikat Pekerja Tolak SKK Migas di Bawah Menteri dan Pertamina

Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas
Penulis: Arnold Sirait
6/6/2016, 10.55 WIB

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui amar putusan Nomor 36/PUU-X/2012 dan menitipkan pengelolan kegiatan usaha hulu migas kepada menteri. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 membentuk lembaga sementara bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Revisi UU Migas masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Sejak BP Migas dibubarkan tahun 2012 dan dibentuk lembaga sementara bernama SKK Migas, belum terlihat titik terang upaya pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan revisi aturan tersebut untuk membentuk lembaga pengelola energi yang permanen.

Sementara Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungkan proses pengumpulan poin-poin usulan revisi Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu poin pentingnya adalah kelembagaan SKK Migas.

Berdasarkan salinan daftar poin usulan DPR yang diperoleh Katadata, banyak fraksi yang memberikan masukan mengenai kelembagaan pengelola dan pengawasan usaha hulu migas.  Fraksi Nasdem mengusulkan penggabungan SKK Migas dengan PT Pertamina. (Baca: Bahas RUU Migas, DPR Usulkan Pembubaran SKK Migas).

Hal ini berbeda dengan pemerintah yang menginginkan SKK Migas tetap berdiri sendiri sebagai BUMN Khusus. Tugasnya mewakili pemerintah sebagai mitra kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas. Sedangkan posisi Pertamina di sektor hulu akan diperkuat.

Halaman: