Bos PGN Dicekal, Menteri Rini Pelajari Kasus FSRU Lampung

Arief Kamaludin|KATADATA
Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
13/5/2016, 16.52 WIB

(Baca: Tujuh Bulan Mangkrak, Regasifikasi Terapung PGN di Lampung Beroperasi Lagi)

Namun, saat dikonfirmasi, Hendi masih enggan menjelaskan kasus yang menimpanya tersebut. “Saya masih no comment soal itu,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/5).

Kasus ini semula dilaporkan oleh Energy Watch Indonesia. Seperti diketahui, proyek FSRU Lampung ini rampung pada 2014. Sejak itu, PGN mulai menjual gas yang dihasilkan dari fasilitas tersebut kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik Muara Tawar di Bekasi.

Volume penjualannya sebesar 40,5 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD) dengan harga US$ 18 per MMBTU, Namun, kontrak jual-beli gas tersebut nyatanya terhenti sejak Januari lalu. Meski mangkrak, PGN terus membayar biaya operasional fasilitas tersebut sehingga dinikai telah menimbulkan kerugian negara.

(Baca: Kesepakatan Harga Belum Selesai, FSRU Lampung Mangkrak)

Selain itu, Energy Watch Indonesia menilai investasi menara sandar kapal di FSRU Lampung senilai US$ 100 juta ini terlalu mahal. Begitu juga dengan pembangunan jaringan pipa lepas pantai sepanjang 30 hingga 50 kilometer dari fasilitas ini ke jaringan transmisi Sumatera Selatan-Jawa Barat dan fasilitas penjualan pendukung lainnya sebesar US$ 150 juta.

Halaman: