KATADATA - Keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai keberatan dari para pelaku usaha. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani menilai, revisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang menaikkan batas atas iuran BPJS Kesehatan sebesar 69 persen menjadi Rp 8 juta, sarat dengan ketidakadilan karena menambah beban pengusaha. Ia pun menghitung, kenaikan batas atas itu menyebabkan beban yang ditanggung pengusaha bertambah dua hingga tiga persen.
"Kami katakan (dalam surat ke Presiden) bahwa kami berkeberatan dengan (batas) iuran jaminan tersebut dan kami harap pemerintah mau mendengarkan," kata Haryadi saat konferensi pers Apindo di Jakarta, Kamis (24/3). Selain ke Presiden, Apindo juga melayangkan surat protes kepada pengelola BPJS Kesehatan.
Ia mengklaim pelaku usaha sebelumnya tidak pernah diajak pemerintah untuk membahas revisi peraturan presiden tersebut. Padahal, Apindo menilai kenaikan iuran itu tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan. Hal itu terlihat dari masih banyaknya peserta BPJS yang mengalami penolakan dari rumah sakit dengan dalih kamar perawatannya sudah penuh.
Karena itulah, sebelum memberlakukan kebijakan baru tersebut, Apindo menuntut adanya audit terhadap kinerja BPJS Kesehatan. "Kami lihat pengelolaan oleh mereka (BPJS) juga tidak baik," kata Haryadi.
(Infografik: Defisit, Jokowi Naikkan Iuran BPJS)
Di sisi lain, dia melihat kenaikan yang ditanggung pengusaha melalui Pekerja Penerima Upah swasta terlalu tinggi. Kenaikan pagu tersebut menjadi Rp 131 ribu lantaran pengusaha menanggung selisih sebesar 4 persen. Bandingkan dengan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kenaikannya hanya Rp 4.500 untuk PBPU kelas III dan Rp 20.500 untuk kelas I.
Padahal tercatat rasio klaim PPU Swasta hanya 70 persen sedangkan PBPU bisa hingga di atas 300 persen. “Padahal mereka (PBPU) tidak tertib, banyak yang berhenti iuran saat mereka sembuh dari sakit," ujar dia.
(Baca: Beban Ganda, Asosiasi Pengusaha Ancam Judicial Review UU Tapera)
Haryadi berharap Jokowi segera merespons surat dari Apindo tersebut. Apalagi Perpres tersebut disahkan tanpa membahasnya terlebih dahulu dengan pelaku usaha. Ia pun menilai hal ini menyalahi azas manajemen pemerintahan yang ideal. “Apakah dengan situasi seperti ini wajar iuran naik," katanya.
(Galeri Foto: Membayar Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Makin Mudah)
Di tempat yang sama, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pemberi kerja Misbahul Munir mengatakan, kenaikan batas atas iuran menjadi Rp 8 juta tentunya akan memberi dampak bagi pengusaha. Karena itu, pihak BPJS akan menyiapkan sejumlah solusi dan jalan keluar agar permasalahan tersebut tidak semakin pelik. "Artinya kalau sampai (aturan) ini ditunda, harapan kami bisa nanti dipersiapkan lagi lebih baik," ujar Misbahul.