KATADATA - Harga minyak yang rendah saat ini membuat para kontraktor minyak dan gas bumi (migas) kesulitan melakukan kegiatan operasinya. Apalagi, untuk blok migas yang berada di lepas pantai seperti Blok West Madura Offshore (WMO). Karena itu, skema kontrak blok di Jawa Timur tersebut harus diubah.
Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengatakan karakter Blok WMO berbeda dengan blok lain. Blok yang dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) ini berisiko tinggi karena sifat cadangan yang tersebar di beberapa lapangan. Apalagi, jumlah cadangan yang ada di dalam satu lapangan terbatas.
Sementara untuk menambah cadangan, PHE harus melakukan eksplorasi lagi di lapangan lain. Eksplorasi ini pun berisiko mengalami kegagalan. Padahal, saat ini skema perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) di Blok WMO masih menggunakan Plan of Development (PoD) basis. Artinya, risiko yang ada dalam kegiatan eksplorasi akan ditanggung oleh kontraktor. Tidak ada penggantian biaya dari pemerintah melalui skema cost recovery.
(Baca: Separuh Kontraktor Gagal Capai Target Produksi Minyak 2015)
Hal itulah yang membuat beban PHE semakin berat. Untuk meringankan bebannya, PHE juga meminta perubahan dari skema PoD Basis menjadi Blok Basis terbatas sejak dua tahun lalu. SKK Migas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah membahas permintaan terebut. “Kesepakatan-kesepakatan persetujuan untuk mengarah menjadi blok basis terbatas itu sudah ada. Ini untuk menyelamatkan Pertamina agar tidak rugi juga,” kata Elan kepada Katadata, Senin (21/3).
Dengan skema tersebut, maka beban PHE akan menjadi sedikit lebih ringan karena dibantu oleh pemerintah. Ketika skema berubah, harapannya PHE dapat menggenjot investasi di blok tersebut. Meski akan ikut menanggung risiko di Blok WMO, Elan berjanji pengawasan yang dilakukan SKK Migas akan kian ketat.
(Baca: Investasi Pertamina Tahun Depan Tak Terganggu Harga Minyak)
Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation Pertamina Meidawati mengatakan, Pertamina sudah mengirim kembali surat resmi kepada Kementeriam ESDM pada Januari lalu. Sayangnya, surat untuk mengubah skema kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) di Blok WMO itu belum mendapat respons. "Belum ada jawaban, kami monitor terus," ujar dia kepada Katadata, Senin, (21/3).
Meida mengatakan skema PoD Basis mulai berlaku di Blok WMO sejak kontrak bagi hasil ditetapkan pada 7 Mei 2011. Jika pemerintah mengabulkan skema Blok Basis, akan menggairahkan kegiatan eksplorasi. Pertamina bisa mempercepat pengeboran untuk mencari cadangan-cadangan baru di Blok WMO. "WMO penurunan produksinya tinggi, bisa 38 persen per tahun, yang diperlukan adalah kegiatan eksplorasi untuk dikembangkan menjadi produksi," ujar Meida.
Menurut dia, perubahan skema ini sangat penting karena cadangan di Blok WMO memiliki banyak struktur dari aspek lapisan di bawah permukaan tanah. Dari catatan SKK Migas, kinerja blok ini juga masih tertinggal dari blok lepas pantai lainnya yang dikelola Pertamina, seperti Offshore North West Java (ONWJ). Sehingga dengan perubahan PoD basis ke blok basis akan mengoptimalkan kinerja Blok WMO.
(Baca: Lifting Minyak Tujuh Kontraktor Lebih Rendah dari Target 2016)
SKK Migas mencatat, target lifting minyak Blok WMO dalam rencana kerja dan anggaran tahun ini hanya mencapai 10,03 mbopd. Padahal, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, WMO diharapkan bisa mencapai target lifting minyak hingga 12,27 mbopd.