KATADATA -  Pemerintah akhirnya memberikan kesempatan kepada badan usaha swasta untuk menjual gas bumi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06 tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Aturan baru yang diteken 24 Februari lalu ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor  37 tahun 2015.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, badan usaha yang mendapatkan alokasi gas bumi wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan penggunaan gas bumi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 33 beleid tersebut. "Kalau tidak mau membangun infrastruktur, izin niaga bisa dicabut," kata dia di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (4/3).

Meski begitu, pemerintah akan memberikan tenggang waktu kepada para badan usaha yang belum memiliki infrastruktur gas untuk membangunnya. Salah satu saran Wiratmaja adalah pembangunan pipa bersama. Misalnya jika dalam satu pipa sepanjang 10 kilometer (km) ada lima badan usaha yang memanfaatkan itu, maka lebih baik kelima badan usaha tersebut bekerjasama untuk membangun jaringan pipa gas. Dengan begitu biaya yang dikeluarkan akan lebih murah.

(Baca: Pemerintah Akan Periksa Infrastruktur Pedagang Gas)

Alokasi gas tersebut nantinya bisa dijual kepada konsumen di dalam negeri. Dalam beleid tersebut, pemerintah juga sudah menetapkan prioritas yang bisa memanfaatkan gas bumi. Pertama, untuk mendukung program pemerintah penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil. Kedua, peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional. Ketiga, industri pupuk. Keempat, industri berbasis gas bumi. Kelima, penyediaan tenaga listrik. Keenam, industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.

Artinya, alokasi dan pemanfaatan gas bumi tersebut tidak dapat diperjual-belikan kepada pihak selain enam prioritas tadi. Namun, ada pengecualian untuk alokasi industri berbasis gas bumi, penyediaan tenaga listrik dan industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar. Untuk industri berbasis gas bumi yang belum tersalurkan akan dievaluasi oleh Menteri. ESDM.

(Baca: Pedagang Minta Kepastian Harga Gas)

Sementara alokasi yang belum tersalurkan untuk penyediaan tenaga listrik dan industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar bisa dijual kepada badan usaha pemegang izin usaha niaga lainnya dengan beberapa ketentuan. Antara lain, memiliki infrastruktur pipa penyalur kepada pengguna akhir, hanya dapat dijual kepada pengguna akhir dan dijual dengan harga wajar. Namun jika dalam 12 bulan setelah penetapan alokasi belum ada perjanjian jual, alokasi gas bumi akan dievaluasi ulang oleh Menteri ESDM.

Mengenai harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, pemerintah memiliki tiga pertimbangan. Pertama, kemampuan dan daya beli konsumen dalam negeri. Kedua, dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi dan rumah tangga dan pelanggan kecil. Pertimbangan ketiga adalah harga bahan bakar atau energi substitusi.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, aturan ini maka memberikan kesempatan yang sama kepada badan usaha swasta untuk bersaing. Dalam aturan sebelumnya, alokasi gas hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah. Badan usaha swasta hanya diberikan alokasi jika alokasi dari BUMN dan BUMD tidak dapat menyerap alokasi. Untuk mendapatkan alokasi tersebut, badan usaha swasta juga harus melalui lelang. "Tidak ada diskriminasi terhadap BUMN, BUMD, atau swasta," ujar dia.

(Baca: Menteri ESDM: Harga Gas Bisa Turun Hingga 30 Persen)

Sementara Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk Heri Yusuf belum mau berkomentar mengenai aturan anyar tersebut. Pasalnya, PGN masih mempelajarinya. “Kami berharap ini adalah ketentuan yang terbaik dari pemerintah. Kami akan tunduk dan patuh kepada ketentuan yang berlaku,” kata dia kepada Katadata, Selasa (4/3).

Reporter: Miftah Ardhian, Anggita Rezki Amelia