Pedagang Minta Kepastian Harga Gas

Arnold Sirait
18 Februari 2016, 20:30
Jaringan gas rumah tangga
Arief Kamaludin | Katadata

KATADATA -  Asosiasi Trader Gas Alam Indonesia atau  Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) meminta kejelasan harga gas untuk industri. Tuntutan ini disampaikan karena pemerintah sudah menjajikan adanya penurunan harga gas untuk industri sejak Januari lalu. Sampai saat ini janji tersebut belum terealisasi.

Ketua Asosiasi Trader Gas Alam Indonesia (INGTA) Sabrun Jamil mengaku sudah mengirim surat kepada mengenai kebijakan harga gas ke Kementerian ESDM. Tapi surat itu belum juga mendapat jawaban. Dalam surat tersebut dia meminta agar pemerintah segera merealisasikan penurunan harga gas industri. (Baca: Pelaku Industri Keluhkan Lambannya Regulasi Penurunan Harga Gas)

Lambatnya sikap pemerintah akan menyebabkan ketidakpastian bagi industri pengguna gas. Bahkan Sabrun mengatakan sudah ada industri Petrokimia yang terdampak karena tidak ada kebijakan yang jelas dari pemerintah. Industri Petrokimia ini mengalami kesulitan melakukan kontrak jangka panjang untuk membeli gas. “Karena tidak ada patokan harga,” kata dia kepada Katadata, Kamis (18/2).

Jika kebijakan ini berlarut-larut, Sabrun khawatir akan berdampak lebih luas. Bisa saja hal ini mengakibatkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Mengingat tidak adanya pasokan gas untuk kegiatan industri. Hal ini tentu tidak diinginkan oleh pemerintah, karena pernah meminta industri tidak melakukan PHK.

Lamanya pengambilan keputusan juga akan sangat merugikan investor swasta atau para trader. Meski kebijakan itu akan berlaku surut, dia meragukan hal itu akan efektif. Para trader akan kesulitan dalam pembukuan. Ini berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menurut dia bisa mengajukan kompensasi kepada pemerintah untuk mengganti harga yang sudah dibayarkan sebelumnya. (Baca: Kawasan Industri Teluk Bintuni Terganjal Pasokan Gas Tangguh)

Penurunan harga gas bumi sebenarnya masuk dalam kebijakan ekonomi pemerintah paket III yang diluncurkan Oktober tahun lalu. Kebijakan ini rencananya berlaku mulai 1 Januari 2016. Dalam kebijakan tersebut, Menteri akan menetapkan harga gas bumi dengan dua kondisi. Pertama, jika harga gas bumi sesuai keekonomian lapangan, tapi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna. Artinya harga di hilir lebih mahal dibandingkan harga keekonomian lapangan.

Kedua, jika harga Gas Bumi lebih tinggi dari US$ 6 per juta british thermal unit (mmbtu). Saat ini harga gas bervariasi. Untuk listrik harganya paling rendah US$ 2,25 per mmbtu dan paling mahal US$ 7,97 per mmbtu. Untuk pupuk dan petrokimia paling mahal bisa mencapai US$ 8 per mmbtu. Sementara industri lain ada yang mencapai 7,32. " Maka industri saat itu yang menggunakan gas senyum-senyum manis saja, tenang-tenang saja karena harganya tetap rendah, ini yang kurang adil," ujar Wiratmaja dalam rapat kerjasama dengan Kementerian Perindustrian di Menara Bidakara Jakarta, Selasa (16/2). (Baca: Molor, Perpres Penurunan Harga Gas Akan Terbit Bulan Ini)

Mekanisme penurunan harga gas ini dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi.  Penurunan harga juga akan dilakukan dengan menata biaya gas di sisi hilir melalui penetapan tarif penyaluran gas bumi yang meliputi pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan gas alam cair (liquefied natural gas /LNG) dan pengangkutan gas alam terkompresi (compressed natural gas/CNG) , penyimpanan (storage), regasifikasi, dan/ atau niaga serta margin yang wajar.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...